KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMERINTAHAN DAERAH PASCA REFORMASI DI INDONESIA
Abstract
Wakil Kepala Daerah selama ini sering dipertanyakan peran dan fungsinya,
hal ini tidak lepas dari banyaknya kritikan terhadap kinerja wakil kepala daerah,
serta banyaknya perpecahan atau pecah kongsi yang terjadi antara kepala
daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan daerah. Wakil
kepala daerah merupakan pejabat dalam struktur pemerintahan daerah, namun
keberadaannya sampai saat ini masih menjadi polemik di banyak kalangan,
dengan asumsi bahwa jabatan wakil kepala dearah merupakan jabatan
inkonstitusional karena, tidak di sebutkan secara spesifik dan eksplisit dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Selama pasca
reformasi, kedudukan tugas dan wewenang wakil kepala daerah tidak diatur
secara spesifik dan eksplisit di dalam undang-undang, hanya empat undangundang
pemerintahan daerah yang mengatur dan itu sangat lah minim.
Permasalahan yang ingin di jawab penulis dalam penelitian ini adalah
Bagaimana kedudukan, tugas dan wewenang wakil kepala daerah dalam
pemerintahan daerah pasca reformasi? Bagaimana hubungan antara kepala
daerah dan wakil kepala daerah dalam pemerintahan daerah di Indonesia?
Bagaimana mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang ideal di masa
yang akan datang?. Untuk menjawab permasalahan tersebut. Maka, penelitian ini
akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif, di
mana yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus
sekaligus tema sentral penelitian ini, penulisan ini menggunakan metode
pengumpulan data study pustaka, yaitu mempelajari bahan-bahan literatur
pendukung, peraturan perundang-undangan, serta arsip-arsip dan artikel-artikel
yang berhubungan dengan pokok permasalahan. Analisis data yang digunakan
untuk mengkaji pokok permasalahan mempergunakan metode penelitian
deskriftif-kualitatif, yaitu dinyatakan oleh sumber, baik secara lisan maupun
tulisan yang dipelajari sebagai sesuatu yang utuh, yaitu dengan menggabungkan
antara permasalahan tertentu sehingga hasil yang signifikan dan ilmiah. Hasil
penelitian tersebut terjawab sebagai berikut, Kedudukan wakil kepala daerah
muncul dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang
menyatakan setiap daerah dipimpin seorang kepala daerah dan di bantu oleh
seorang wakil kepala daerah, Tugas yang dimiliki wakil kepala daerah pasca
reformasi dari empat Undang-undang Pemerintahan Daerah yang lahir pasca
reformasi menegaskan bahwa tugas wakil kepala daerah ialah membantu kepala
daerah. Kewengan yang dimiliki wakil kepala daerah selama pasca reformasi
ialah kewenangan hasil dari pemberian Kepala Daerah atau dapat juga
dikatakan mandat. Hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah pasca
reformasi sangat buruk karena banyak perpecahan dan pecah kongsi yang terjadi
antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pengisian jabatan wakil kepala
daerah yang ideal ialah model pemilihan wakil kepala daerah yang diangkat oleh
pejabat yang berwenang, di mana pejabat yang berwenang di sini adalah kepala
daerah terpilih untuk mengusulkan wakil kepala daerah dari PNS yang memenuhi
syarat.
Collections
- Master of Law [1450]