PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP BANK DALAM LIKUIDASI STUDI KASUS PT. BANK GLOBAL INTERNASIONAL Tbk, (dalam likuidasi)
Abstract
Sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, memberi kewenangan tunggal kepada Bank Indonesia untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit atas bank. Namun disisi lain undang-undang juga memberikan kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan likuidasi terhadap suatu bank yang bermasalah yang diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Walaupun dalam prakteknya, sampai saat ini Bank Indonesia tidak pernah mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap bank yang bermasalah. Sehingga terkesan bahwa upaya likuidasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia lebih tepat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan bank bermasalah. Namun timbul pertanyaan apakah kewenangan permohonan pernyataan pailit hanya boleh diajukan oleh Bank Indonesia sementara itu Bank Indonesia telah melakukan likuidasi, pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum terhadap bank tersebut. Namun apabila bank yang terkena masalah tersebut dapat dengan mudahnya dimohonkan pailit oleh salah satu kreditor atau nasabahnya, maka hal ini akan menimbulkan keguncangan dan kepanikan di tengah masyarakat, karena akan terjadi “rush” terhadap bank tersebut, yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas perekonomian secara nasional, tetapi bagaimana kalau bank tersebut sudah dicabut izin usahanya dan sudah atau dalam proses likuidasi, apakah bank tersebut dapat dipailitkan oleh selain Bank Indonesia, yang merupakan kewenangannya dan bagaimana status badan hukum bank tersebut yang mana entitas tersebut sudah dianggap bukan lagi merupakan suatu bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perbankan, sehingga kepailitan terhadapnya tidak akan berpengaruh kepada stabilitas perekonomian, karena entitas tersebut tidak lagi menjalankan kegiatan usaha perbankan sebagaimana dimaksud dalama Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Permasalahan tersebut diatas terjadi pada kasus Lina Sugiarto Otto yang merupakan nasabah PT. Bank Global Internasional, Tbk, (dalam likuidasi), dimana nasabah tersebut merasa hak atas dana simpanannya tidak dapat diambil kembali dan tidak masuk dalam sistem penjaminan oleh pemerintah.
PT. Bank Global International, Tbk, (dalam likuidasi) telah berstatus dalam proses likuidasi, dimana terhitung sejak tanggal 14 Desember 2004 Bank Indonesia membekukan kegiatan usaha PT. Bank Global International, Tbk, (dalam likuidasi). Hal tersebut dilakukan, mengingat segala upaya pembinaan Bank Indonesia terhadap PT. Bank Global International, Tbk, (dalam likuidasi), antara lain meminta pemilik untuk melakukan perbaikan permodalan (capital restoration plan), menjaga likuiditas bank agar tidak mengalami kesulitan likuiditas dan penghentian sementara kegiatan-kegiatan tertentu telah gagal dilakukan. Oleh karena itu untuk mendapatkan dana simpanannya kembali, Lina Sugiarti Otto mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT. Bank Global Internasional, Tbk, (dalam likuidasi).
Collections
- Master of Law [1448]