EFEKTIVITAS KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT KORUPSI
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan yang mendapat perhatian serius baik
pemerintah maupun masyarakat, dan bukan sebagai kejahatan biasa melainkan
telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa dan upaya pemberantasannya juga
menggunakan cara yang luar biasa. Kejaksaan sebagai salah satu penegak hokum
dalam pemberantasan korupsi berupaya keras dengan melakukan pencegahan dan
penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta berupaya mengembalikan
kerugian keuangan Negara akibat korupsi.
Adanya kejahatan korupsi yang semakin meningkat, menimbulkan
pertanyaan, bagaimana efektivitas Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dan
pengembalian kerugian Negara akibat korupsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang
diperoleh dari studi kepustakaan dan sebagai data pendukung adalah data primer
yang diperoleh dari pengalaman dan pengamatan penulis sebagai seorang Jaksa
dan wawancara dengan Jaksa lainnya yang menangani tindak pidana korupsi.
Efektivitas Kejaksaan diwujudkan dengan keberhasilan melakukan
tindakan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi tahun 2014 sebanyak
1.365 perkara tahap penyidikan dan 1.756 perkara tahap penuntutan. Sedangkan
keberhasilan dalam mengembalikan kerugian Negara akibat korupsi tercapai
tahun 2014 sebesar Rp. 495.729.718.504,- yang berhasil diselamatkan dan sebesar
Rp. 278.409.157.946,08 dan US$ 56.252,03 yang berhasil dipulihkan.
Keberhasilan tersebut membuktikan efektivitas Kejaksaan dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian Negara akibat
korupsi. Efektivitas Kejaksaan tersebut secara umum belum dapat menumpah
habis korupsi seperti yang diharapkan masyarakat dengan ditandai belum
berkurangnya korupsi yang terjadi namun secara khusus capaian keberhasilan
Kejaksaan tersebut merupakan kontribusi Kejaksaan dalam penegakan hokum,
khususnya dalam menekan angka kejahatan korupsi di Indonesia.
Collections
- Master of Law [1447]