Show simple item record

dc.contributor.authorOKTAVIA MEGA RANI, 11912721
dc.date.accessioned2018-07-20T13:53:06Z
dc.date.available2018-07-20T13:53:06Z
dc.date.issued2015-03-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9131
dc.description.abstractDewasa ini, klausul pengesampingan pasal 1266 KUHPerdata semakin banyak diterapkan dalam setiap perjanjian. Atas pengesampingan pasal tersebut, apabila para pihak tidak ada yang keberatan saat syarat batal terpenuhi menjadi tidak masalah, akan tetapi apabila terdapat pihak yang keberatan, inilah yang akan menjadi masalah, karena dalam penyelesaiannya akan melibatkan pihak ketiga melalui hakim yang dapat menengahi para pihak untuk mencari keadilan. Terhadap penyelesaian melaui hakim, mengakibatkan munculnya permasalahan Mengapa terjadi perbedaan pendapat pengadilan terhadap Pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata? Permasalahan tersebut tidak mudah untuk dicari jawaban serta pemecahannya dalam hukum perjanjian di Indonesia yang menuntut para ahli untuk dapat meneliti lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut yang penulis tuangkan dalam penelitian ini. Melalui pendekatan Pendekatan yang digunakan adalah (a) pendekatan undang-undang atau statue approach dan (b) pendekatan konsep atau conceptual approach.Hasil dari penelitian ini menunjukkan perbedaan pendapat pengadilan terhadap Pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata, yaitu dikarenakan terdapat perbedaan pemikiran terhadap pemaknaan sifat buku ke III KHUPerdata. Pendapat pertama adalah pendapat yang menerima pengesampingan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata di dasari atas pemikiran asas kebebasan berkontrak dan menganggap bahwa ketentuan buku ke III KUHPerdata adalah sebagai ketentuan pelengkap. Pendapat kedua adalah pendapat yang tidak dapat menerima pengesampingan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata di dasari atas pemikiran bahwa ketentuan buku ke III KUHPerdata adalah sebagai ketentuan yang memaksa, sehinga tidak dapat disimpangi oleh para pihak. Menurut penulis, terhadap pengesampingan pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata tidak hanya dilihat dari asas kebebasan berkontrak, akan tetapi dapat dilihat lebih dalam mennggunakan parameter asas kepatutan dan asas I’tikad baik.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePENGESAMPINGAN PASAL 1266 DAN PASAL 1267 KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA DALAM PUTUSAN PENGADILANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record