PENGESAMPINGAN PASAL 1266 DAN PASAL 1267 KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA DALAM PUTUSAN PENGADILAN
Abstract
Dewasa ini, klausul pengesampingan pasal 1266 KUHPerdata semakin banyak
diterapkan dalam setiap perjanjian. Atas pengesampingan pasal tersebut, apabila
para pihak tidak ada yang keberatan saat syarat batal terpenuhi menjadi tidak
masalah, akan tetapi apabila terdapat pihak yang keberatan, inilah yang akan
menjadi masalah, karena dalam penyelesaiannya akan melibatkan pihak ketiga
melalui hakim yang dapat menengahi para pihak untuk mencari keadilan.
Terhadap penyelesaian melaui hakim, mengakibatkan munculnya permasalahan
Mengapa terjadi perbedaan pendapat pengadilan terhadap Pengesampingan Pasal
1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata? Permasalahan tersebut tidak mudah untuk
dicari jawaban serta pemecahannya dalam hukum perjanjian di Indonesia yang
menuntut para ahli untuk dapat meneliti lebih lanjut mengenai permasalahan
tersebut yang penulis tuangkan dalam penelitian ini. Melalui pendekatan
Pendekatan yang digunakan adalah (a) pendekatan undang-undang atau statue
approach dan (b) pendekatan konsep atau conceptual approach.Hasil dari
penelitian ini menunjukkan perbedaan pendapat pengadilan terhadap
Pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata, yaitu dikarenakan
terdapat perbedaan pemikiran terhadap pemaknaan sifat buku ke III KHUPerdata.
Pendapat pertama adalah pendapat yang menerima pengesampingan ketentuan
Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata di dasari atas pemikiran asas kebebasan
berkontrak dan menganggap bahwa ketentuan buku ke III KUHPerdata adalah
sebagai ketentuan pelengkap. Pendapat kedua adalah pendapat yang tidak dapat
menerima pengesampingan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata di
dasari atas pemikiran bahwa ketentuan buku ke III KUHPerdata adalah sebagai
ketentuan yang memaksa, sehinga tidak dapat disimpangi oleh para pihak.
Menurut penulis, terhadap pengesampingan pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata
tidak hanya dilihat dari asas kebebasan berkontrak, akan tetapi dapat dilihat lebih
dalam mennggunakan parameter asas kepatutan dan asas I’tikad baik.
Collections
- Master of Law [1445]