PENERAPAN DOKTRIN MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN TERHADAP PEMBATALAN AKTA NOTARIS BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta)
Abstract
Perkembangan perjanjian menyebutkan satu alasan lagi yang diklasifikasikan dalam golongan cacat kehendak, yakni Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden). Doktrin tersebut sudah diterima dalam Putusan-putusan baik pada Tingkat pertama, tingkat Banding, maupun pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Lalu menjadi pertanyaan bagaimana penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta? Dan apa akibat hukum terhadap suatu akta yang dibatalkan oleh pengadilan dengan dasar Penyalahgunaan Keadaan? Oleh karena itu Penyusun tertarik untuk meneliti Penerapan Doktrin Misbruik Van Omstandigheiden terhadap Pembatalan Akta Notaris oleh Putusan Pengadilan (Study Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta).
Untuk menganalisis permasalahan tersebut penyusun menggunakan metode penelitian deskriptif yang bersifat kualitatif dan diteliti melalui pendekatan normatif empiris yang dilakukan berdasarkan pengembangan beberapa data yang dikorelasikan dengan praktek di lapangan. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan praktek Doktrin Penyalah-gunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden) dalam perkara 134/Pdt.G/2014/PN.Yyk telah diterapkan dan diadopsi sebagai dasar pembatalan akta, sedangkan pada perkara 116/Pdt.Plw/2012/PN.Yyk hakim menolak perlawanan tersebut karena unsur kelima yakni pembuktian tidak dapat dibuktikan. Secara normatif, penerapan doktrin ini masih berpijak pada Yurisprudensi hakim yang bertolak pada asas kepatutan dan keadilan dengan asas iktikad baik, dengan demikian belum ada pengertian yang utuh pada doktrin ini. Akibat hukum yang muncul dari digunakannya Doktrin penyalahgunaan keadaan adalah pembatalan akta notaril dan ganti kerugian pada salah satu pihak.
Collections
- Master of Law [1445]