REGULASI PENGGUNAAN BRAND SYARIAH PADA BISNIS PERHOTELAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY)
Abstract
Hotel Syariah merupakan usaha bisnis di bidang perhotelan yang
menerapkan prinsip syariah dalam pengelolaannya. Lahirnya Peraturan Menteri
No. 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hotel Syariah merupakan
suatu langkah yang baik dalam membuat dasar hukum bagi pengusaha Hotel
Syariah. Hotel Madani Syariah dan Namira Hotel Syariah merupakan Hotel
Syariah yang berkembang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Adapun pokok
masalah yang diambil oleh penulis dalam penyususnan tesis ini ialah apa konsep
syariah yang diusung dalam bisnis perhotelan yang menggunakan brand
“Syariah” di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?, Bagaimana regulasi dan
implementasi dalam bisnis perhotelan yang menggunakan brand “Syariah” di
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?, Serta faktor-faktor apa saja yang menjadi
pendukung dan penghambat dalam mengimplementasikan regulasi bisnis
perhotelan yang menggunakan brand “Syariah” di Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY)?
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat
normatif, yaitu penelitian yang pendekatan masalahnya dengan menganalisa
prinsip syariah yang digunakan pada Hotel Madani Syariah dan Namira Hotel
Syariah Yogyakarta dan penyelenggaraan pengelolaan hotelnya yang berpedoman
pada ketentuan bisnis Islam dan regulasi Hotel Syariah. Metode pengumpulan
data dilakukan dengan cara (metode) ; observasi, wawancara kepada pejabat dan
beberapa pihak yang berwenang dalam Hotel Syariah, di Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY). Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian dianalisis
dengan teknik analisis induktif. Metode induktif digunakan untuk menganalisis
status hukum (sesuai atau tidak sesuai dengan syariat Islam) mengenai prinsip
syariah yang diterapkan oleh Hotel Madani Syariah dan Namira Hotel Syariah
Yogyakarta.
Hasil dari analisis dapat disimpulkan bahwa Hotel Madani Syariah dan
Namira Hotel Syariah telah sesuai dengan prinsip syariah, akan tetapi dalam
aturan pengelolaan hotel syariahnya belum menyesuaikan dengan Peraturan
Menteri No. 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hotel Syariah,
sehingga kedua hotel syariah tersebut belum mempunyai Sertifikat Hotel Syariah
sebagai bentuk formal bahwa kedua hotel tersebut benar-benar Hotel Syariah
dikarenakan kurang optimalnya kegiatan sosialisasi dan advokasi mengenai
regulasi Hotel Syariah dari Kementerian Pariwisata maupun Majelis Ulama
Indonesia (MUI).
Collections
- Master of Law [1447]