KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN CYBER SEX
Abstract
cybersex berdampak negatif terhadap diri sipelaku, keluarga dan masyarakat,
seperti adanya gangguan kepribadian, ketidakharmonisan dalam keluarga, dan
gangguan hubungan social kemasyarakatan. cybersex hingga kini belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengaturnya secara khusus.Tidak adanya pengaturan yang
tegas dalam bidang hukum mengenai cyber sex tersebut, maka telah perlu dicari bentuk
aturan hukumnya yang tepat. Dalam konteks hukum, sering terjadi perbedaan tafsir
terhadap peraturan perundang-undangan mengenai cyber sex, karena para juris dan
penegak hukum mempunyai pandangan dan sikap yang berbeda terhadap permasalahan
cybersex yang diatur dalam perundang-undangan. Meskipun demikian, terhadap kasuskasus
cybersex , perlu kiranya mendapat perhatian dan kajian yang serius dimasa yang
akan datang, supaya tidak berdampak merugikan kepentingan pencari keadilan
(justiaciable) dan masyarakat pada umumnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menjelaskan bagaimana
kemampuan hukum pidana Indonesia yang ada saat ini dalam hubungannya dengan
kejahatan cyber sex dan mengetahui bagaimana seharusnya kebijakan kriminal di
Indonesia untuk menanggulangi fenomena kejahatan cyber sex.
Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi
kepustakaan dan dokumen. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder yang diperoleh
dari bahan-bahan tertulis yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder
serta digunakan juga dokumen-dokumen pendukung. Dan metode analisa data yang
dipergunakan adalah analisis secara normatif-kualitatif dengan jalan menafsirkan dan
mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundangundangan.
Normatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang
ada sebagai norma hukum positif, sedangkan kualitatif berarti analisis data yang
bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan asas-asas dan informasi-informasi.
Kesimpulan dari penelitian adalah terdapat tujuh undang-undang yang berkaitan
dengan cybersex, hanya tiga undang-undang yang dapat digunakan untuk menjangkau
cybersex yaitu: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi , Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan
KUHP. Kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal, yaitu perlu dimasukkan
pasal mengenai cybersex dalam RUU KUHP dan sarana non penal perlu melakukan
pendekatan teknologi, budaya/kultural, moral, pendidikan,ilmiah dan global.
Collections
- Master of Law [1447]