PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPU SEBAGAI UPAYA HUKUM DALAM RANGKA PENEGAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 DI INDONESIA
Abstract
Studi dalam penelitian ini mengenai upaya hukum keberatan terhadap putusan
KPPU. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang Peraturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Penanganan Perkara di KPPU dan kelemahan pengajuan keberatan terhadap
putusan KPPU.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data sekunder berupa
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer yang
diperoleh kemudian dikaji dengan menitikberatkan pada segi-segi yuridis untuk
dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif agar dapat
menghasilkan deskripsi untuk mengambil kesimpulan maupun rekomendasi
tentang kelemahan-kelemahan tata cara penegakan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999. dan berdasarkan data sekunder. Analisis ini dilakukan untuk
mengetahui kelemahan penegakan hukum antimonopoli di Indonesia.
Hasil dari penelitian menunjukkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010 dapat
dianggap cukup ideal untuk dikatakan sebagai hukum acara dalam kerangka
penegakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, namun dalam hal upaya
hukum keberatan atas putusan KPPU yang diatur di dalam Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum
Keberatan terhadap Putusan KPPU masih terdapat banyak permasalahan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah dibutuhkan pengaturan secara khusus
dengan menggunakan undang-undang tersendiri yang mengatur tentang hukum
acara penegakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Collections
- Master of Law [1450]