PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILIHAN KEPALA DESA (PILKADES) DI DESA SELOMARTANI KECAMATAN KALASAN KABUPATEN SLEMAN MENURUT UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Pemilihan kepala desa sebagai wadah untuk menampung aspirasi politik masyarakat desa
sekaligus sarana pergantian atau kelanjutan pemerintahan desa, Pilkades diharapkan mampu
memenuhi keinginan dan harapan masyarakat desa untuk mengangkat calon yang layak
sebagai kepala desa, pemilihan kepala desa untuk saat ini sangat sulit terselenggara dengan
lancar dan berkualitas karena adanya beberapa kepentingan, diantara kepentingan politik
ditambah adanya anggaran dana desa yang cukup besar yang diberikan pemerintah pusat
kepada setiap yang jumlahnya tidak sedikit, sehingga menimbulkan perselisihan dalam
pemilihan kepala desa. Adanya berbagai kecurangan yang muncul dalam mengiringi Pilkades
selama ini antara lain disebabkan adanya bakal calon, melanggar persyaratan yang telah
ditentukan, proses pemilihan dan penghitungan suaranya yang tidak jujur dan adil, serta
panitia pemilihan yang bertindak tidak adil dan memihak kepada salah satu calon, beberapa
persoalan tersebut seringkali memicu kericuhan dalam pemilihan kepala desa. Pemilihan
Kepala Desa dan penyelesaian perselisihan sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014
Tentang Desa yang memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk menyelesaiakan
perselisihan pemilihan kepala desa, jabatan Bupati/Walikota adalah jabatan politik dan setiap
5 (lima) tahun membutuhkan suara untuk maju kembali, diberikannya wewenang
Bupati/Walikota untuk menyelesaikan perselisihan pemilihan kepala desa bisa mengganggu
demokrasi di Indonesia. Seharusnya penyelesaian perselisihan Pilkades diselesaikan oleh
Yudikatif, dan merivisi UU Desa untuk memberikan kewenangan kepada yudikatif untuk
menyelesaikan perselisihan pemilihan kepala desa, atau dibuatkan suatu “peradilan khusus”
sebagai lembaga di luar Yudikatif asalkan diberikan payung hukum dari pembuat undangundang
untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala desa, dan dalam penyelenggaran
pemilihan kepala desa, sebaiknya dibentuk lembaga pengawasan, semacan panitia pengawas
pemilih, supaya ada lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala
desa secara netral.
Collections
- Master of Law [1447]