ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-VI/2008 DAN PUTUSAN NOMOR 67/PUU-XI/2013 ATAS KEDUDUKAN PEKERJA DALAM KEPAILITAN
Abstract
Pekerja pada perusahaan yang mengalami kepailitan merupakan salah satu
kreditur yang akan memperoleh haknya dari pemberesan boedel pailit.
Kedudukan pekerja sebagai kreditor istimewa/ preferen, bahkan didahulukan
pembayarannya berdasarkan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang No. 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dasar
pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 atas
kedudukan pekerja dalam kepailitan. Permasalahan yang timbul adalah tepatkah
dasar pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam kedua Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut atas kedudukan pekerja dalam kepailitan.
Penelitian ini termasuk dalam jenis yuridis normatif yaitu data yang diperoleh
dari penelitian ditujukan kepada peraturan tertulis atau hukum lainnya dan
dilakukan dengan meneliti dan mengkaji data kepustakaan atau data sekunder.
Dalam hal ini data studi dokumen yang dianlisis adalah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
67/PUU-XI/2013. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan hukum
ketenagajerjaan, hukum jaminan, dan hukum kepailitan, serta menggunakan
pendekatan kasus yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013. Pengumpulan data
dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa kedua putusan mahkamah konstitusi memiliki persamaan dalam hal subjek
yaitu pekerja atau buruh dengan kreditor separatis, obyek berupa harta pailit,
dan pokok perkara yang sama yaitu mengenai kedudukan kreditor dalam
kepailitan. Namun dalam pertimbangan,metode penafsiran dan putusan yang
dihasilkan memiliki perbedaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUVI/
2008 menyatakan permohonan para Pemohon ditolak sehingga kedudukan
upah pekerja dalam kepailitan tetap berada di bawah pajak, biaya lelang, fee
kurator serta kreditor separatis. Dasar pertimbangan hakim adalah tepat karena
mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kreditor
dalam kepailitan atau dengan kata lain menggunakan penafsiran sistematis atau
logis dalam pertimbangan hukumnya. Sementara itu, Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 menggunakan penafsiran ekstensif atau
memperluas makna kata dan mengubah kedudukan upah pekerja dalam kepailitan
menjadi superior, yang mana hal tersebut justru bertentangan dengan peraturan
mengenai kedudukan kreditor didalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996,dan Undang-Undang No. 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Bahkan Mahkamah Konstitusi juga memisahkan pengaturan antara upah pekerja
dengan hak-hak lainnya yang sejatinya dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak terjadi pemisahan
melainkan diatur bersama dalam pasal tersebut.
Collections
- Master of Law [1464]