PENERAPAN OTONOMI KHUSUS DI DAERAH ACEH DALAM RANGKA PENGUATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Penelitian ini mengenai problematika penerapan otonomi khusus di derah Aceh
dalam rangka penguatan negara kesatuan yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan
menganalisis apakah otonomi khusus merupakan solusi yang di inginkan oleh masyarakat
Aceh selama ini. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menemukan latar belakang problematika
penerapan otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia terhadap Provinsi
Aceh. 2) mengetahui Apakah pemberian otonomi khusus kepada Aceh sudah sesuai dengan
tuntutan masyarakat Aceh.
Jenis penelitian penulisan yang dilakukan yakni menggunakan metode penelitian
normatif, Metode pendekatan dan pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
dilakukan dengan cara pendekatan Normatif Artinya, sumber-sumber data yang sudah
dikumpulkan akan dielaborasi dengan kaidah-kaidah umum, teori-teori, serta asas-asas dalam
otonomi daerah. Kemudian dikembangkan untuk menemukan kesimpulan dan jawaban atas
rumusan masalah dalam penelitian ini. dan Penelitian ini mengumpulkan bahan-bahan
hukum, baik bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier sebagai data penelitian yang
kemudian dianalisis dengan menggunakan metode penelitian normatif
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa 1)
Namun pada prakteknya bahwa sudah 4 kali Aceh di berikan otonomi khusus melalui
keputusan Perdana Mentri Mr. Hardi No.1/Misi/1959,undang-undang 44 Tahun 1999,
Undang-undang No 18 Tahun 2001 dan undang-undang No.11 Tahun 2006. Begitu kental
akan nuansa tarik ulur atara pusat dan daerah, kepentingan yang begitu kuat, politik dan
nuansa konflik yang berkepanjangan.Bahwa dapat di simpulkan bahwa pemerintah Indonesia
masih belum bisa secara baik untuk menangani konflik di Aceh, dapat di lihat setiap
pemberian kebijakan dari pemerintah Indonesia yang cenderung masih kurang berfikir
panjang dan tidak melihat pelajaran masa lalu serta kurang membaca arah keinginan Aceh.
Hasil dari itu adalah suatu kebijakan yang tidak bisa dilaksanakan secara baik oleh
Pemerintah Indonesia dan selalu menimbulkan konflik yang baru. 2) Sudah (4) empat
kebijakan otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk meredam konflik
di provinsi Aceh mulai dari zaman Orde Lama, Orde Baru hingga reformasi hasilnya pun
belum bisa menyelesaikan konflik secara baik. Dahulu yang di inginkan oleh Aceh hanya
kemerdekaan bukan daerah Istimewa, otonomi khusus atau pun UUPA. Namun yang mereka
dapatkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Aceh.
Collections
- Master of Law [1445]