PENERAPAN METODE REGULATORY IMPACT ASSESSMENT (RIA) DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Studi Penerapan Metode RIA di Kota Jogjakarta Tahun 2008)
Abstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang diperbarui
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 merupakan respon atas gerakan
reformasi yang diharapkan dapat mengakomodasi harapan perubahan paradigma
pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik, mengedepankan prinsipprinsip
demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan,
memperhatikan perbedaan potensi dan keanekaragaman, dan mencegah terjadinya
disintegrasi bangsa. Salah satu artikulasi penting dari desentralisasi dan otonomi
daerah untuk mewujudkan berbagai harapan di atas adalah melalui perbaikan
regulasi yang menjadi basis tindakan pemerintah daerah dalam mewujudkan
pelayanan publik yang baik dan efektif.
Namun demikian, desentralisasi dan otonomi daerah direspon secara
berlebihan oleh pemerintah daerah dalam rangka untuk menggali potensi daerah
dan pendapatan asli daerah dengan mengeluarkan berbagai peraturan daerah yang
justru kontra-produktif dan membebani masyarakat. Melihat fenomena tersebut,
Pemerintah Kota Yogyakarta membangun inisiasi untuk memperbaiki kualitas
pembentukan peraturan daerah dengan menerapkan metode regulatory impact
assessment (RIA) dalam proses pembentukannya, khususnya pada tahapan
penyusunan rancangan peraturan daerah di tingkat eksekutif.
RIA merupakan kerangka berfikir yang sistematis dan logis untuk
membangun argumentasi dalam pengambilan keputusan. Metode RIA terdiri dari
analisa masalah, analisa tujuan, identifikasi alternatif tindakan, analisa biaya
manfaat, penyusunan strategi implementasi dan konsultasi publik dalam setiap
tahapannya. Metode ini diharapkan akan mampu membantu pengambil kebijakan
dalam menyusun naskah akademik yang lebih baik dan komperhenship sebagai
landasan perlu atau tidaknya membentuk regulasi baru. Menilik pada idealisasi
tersebut, penelitian ini fokus pada pertanyaan sejauhmana efektifitas penerapan
metode RIA dalam proses pembentukan Peraturan Daerah di Kota Yogyakarta
yang diharapkan akan membantu memberikan dampak positif bagi produk hukum
daerah.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metede komparatif yang
bersifat deskriptif analitis. Dari hasil analisa perbandingan terhadap Perda yang
menggunakan metode RIA dan yang dilakukan dengan tidak menggunakan
metode RIA dapat disimpulkan bahwa metode RIA sangat membantu Pemerintah
Kota Yogyakarta dalam menyusun argumentasi dan menguji inisiasi Raperda
yang diusulkan oleh SKPD. Namun demikian, penerapan metode RIA ini belum
sepenuhnya diterapkan dengan baik, karena tidak didukung dengan konsultasi
publik yang mencukupi untuk setiap tahapannya.
Hambatan yang ditemui oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam
mengimplemetasikan RIA adalah bahwa RIA menuntut adanya konsultasi public
yang maksimal dalam setiap tahapan. Hal ini menjadi kendala karena masih
terbatasnya sumber daya manusia yang memahami RIA dengan baik, waktu dan biaya yang terbatas. Selain itu, RIA juga belum dikenal secara luas oleh internal
pemerintah, DPRD dan juga masyarakat luas.
Mengacu pada tuntutan pentingnya menyusun alasan logis akan
kebutuhan lahirnya peraturan daerah (Pasal 33) serta terbukanya ruang partisipasi
masyarakat dalam proses pembentukannya (Pasal 96) yang diamanatkan Undang-
Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
serta menilik pada dua aspek penting dalam RIA yaitu konsistensi
kerangka berfikir logis-sistematis dan menuntut dilakukannya konsultasi publik
pada setiap tahapannya, maka jika RIA diterapkan secara konsisten akan mampu
membantu mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas baik pada prosesnya
maupun produk hukumnya sesuai dengan yang diidealkan oleh UU Nomor 12
Tahun 2011.
Collections
- Master of Law [1447]