• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERJANJIAN WARALABA APOTEK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

    Thumbnail
    View/Open
    MICNELA IKUN FIX.pdf (2.067Mb)
    Date
    2012-07-14
    Author
    MICKNELA IKUN, 11912681
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Konsep bisnis yang berkembang pesat dewasa ini bergeser dari konsep bisnis konvensional menuju konsep bisnis yang disebut waralaba, konsep waralaba banyak diminati oleh para pelaku usaha karena alasannya adalah bahwa dalam konsep bisnis waralaba setidaknya terdapat jaminan akan kestabilan sistem operasional dan pengalaman bisnis itu sudah teruji mendatangkan keuntungan. Bisnis Apotek dalam sejarah kefarmasian dikelola dengan cara konvensional di mana peran seorang Apoteker sangat dominan, dengan berjalannya waktu dan ketatnya persaingan dalam bisnis konsep konvensional harus dapat merubah diri menjadi konsep bisnis yang mudah dijalankan dan dapat mendatangkan keuntungan. Untuk itu tidak terkecuali jenis usaha Apotekpun dapat melakukan inovasi menuju konsep bisnis lebih modern yang disebut waralaba, yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan hukum atau peraturan pemerintah. Hubungan kerja sama yang terjadi dalam sebuah konsep waralaba melibatkan pemberi waralaba dan penerima waralaba, yang terikat dalam suatu dokumen yang disebut perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba Apotek dalam prakteknya terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan, di mana permasalahan itu muncul ketika usaha waralaba tersebut telah berjalan atau gerai sudah dibuka. Permasalahan yang terjadi antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dalam hubungan pengakuan hak dan kewajiban para pihak. Permasalahan berkembang di mana bisnis tidak mengenal mana teman dan mana musuh, hukum ekonomi mengakui adanya potensi bisnis yakni di mana ada kesempatan ( potensi ) maka di situ ada suatu peluang usaha yang dapat mendatangkan keuntungan. Perjanjian waralaba yang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Pasal 50 butir (b) dikecualikan dalam larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, menimbulkan pro dan kontra dari pelaku usaha. Dari sisi pemberi waralaba sebagai pemilik atas Hak Kekayaan Intelektual yang diwaralabakan, memandang bahwa pengecualian yang ada dalam Pasal 50 butir (b) adalah sesuai, dan harus dihormati oleh pelaku usaha lainnya. Dalam hal ini karena Pemberi waralaba merasa memiliki hak eksklusif terhadap hasil karyanya. Meskipun dalam KUHPerdata mengakui adannya asas dalam perjanjian yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, akan tetapi demi untuk menjaga ketertiban dan menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha lainnya maka asas tersebut dibatasi oleh undang-undang. Berdasarkan pemahaman ini, penulis merumuskan dua rumusan masalah, yang dipandang dari hukum persaingan usaha yakni: Pertama, Bagaimana penerapan konsep bisnis waralaba Apotek dalam perspektif hukum persaingan usaha. Kedua, Apa akibat hukum klausula perjanjian waralaba yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha? Hasil dari pengumpulan data-data atau bahan hukum dalam penulisan ini membuktikan bahwa ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, dalam Pelaksanan Perjanjian waralaba apotek ditinjau dari Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana yang dikecualikan dalam Pasal 50 butir (b) dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang bertentangan dengan asas-asas yang dalam Undang- Undang No 5 Tahun 1999. Karena isi perjanjian waralaba yang dimaksud memuat klausula –klausula yang berpotensi mengurangi bahkan cenderung meniadakan adanya persaingan usaha yang sehat. Kedua, Setiap penerima waralaba dan atau pelaku usaha lainnya mempunyai hak yang sama dalam melakukan kegiatan bisnis di seluruh wilayah Indonesia, sehingga apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran Undang- Undang No 5 Tahun 1999 oleh satu pelaku usaha maupun secara bersama – sama, maka perlu diterapkan sanksi sebagaimana tertuang dalam pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Undang-Undang No 5 tahun 1999.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9073
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV