PERJANJIAN WARALABA APOTEK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Abstract
Konsep bisnis yang berkembang pesat dewasa ini bergeser dari konsep
bisnis konvensional menuju konsep bisnis yang disebut waralaba, konsep
waralaba banyak diminati oleh para pelaku usaha karena alasannya adalah bahwa
dalam konsep bisnis waralaba setidaknya terdapat jaminan akan kestabilan sistem
operasional dan pengalaman bisnis itu sudah teruji mendatangkan keuntungan.
Bisnis Apotek dalam sejarah kefarmasian dikelola dengan cara konvensional di
mana peran seorang Apoteker sangat dominan, dengan berjalannya waktu dan
ketatnya persaingan dalam bisnis konsep konvensional harus dapat merubah diri
menjadi konsep bisnis yang mudah dijalankan dan dapat mendatangkan
keuntungan. Untuk itu tidak terkecuali jenis usaha Apotekpun dapat melakukan
inovasi menuju konsep bisnis lebih modern yang disebut waralaba, yang
pelaksanaannya diatur dalam ketentuan hukum atau peraturan pemerintah.
Hubungan kerja sama yang terjadi dalam sebuah konsep waralaba
melibatkan pemberi waralaba dan penerima waralaba, yang terikat dalam suatu
dokumen yang disebut perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba Apotek dalam
prakteknya terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan, di mana
permasalahan itu muncul ketika usaha waralaba tersebut telah berjalan atau gerai
sudah dibuka. Permasalahan yang terjadi antara pemberi waralaba dengan
penerima waralaba dalam hubungan pengakuan hak dan kewajiban para pihak.
Permasalahan berkembang di mana bisnis tidak mengenal mana teman dan mana
musuh, hukum ekonomi mengakui adanya potensi bisnis yakni di mana ada
kesempatan ( potensi ) maka di situ ada suatu peluang usaha yang dapat
mendatangkan keuntungan.
Perjanjian waralaba yang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Pasal
50 butir (b) dikecualikan dalam larangan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat, menimbulkan pro dan kontra dari pelaku usaha. Dari sisi pemberi
waralaba sebagai pemilik atas Hak Kekayaan Intelektual yang diwaralabakan,
memandang bahwa pengecualian yang ada dalam Pasal 50 butir (b) adalah sesuai,
dan harus dihormati oleh pelaku usaha lainnya. Dalam hal ini karena Pemberi
waralaba merasa memiliki hak eksklusif terhadap hasil karyanya. Meskipun dalam
KUHPerdata mengakui adannya asas dalam perjanjian yang dikenal dengan asas
kebebasan berkontrak, akan tetapi demi untuk menjaga ketertiban dan menjamin
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha lainnya maka asas tersebut
dibatasi oleh undang-undang. Berdasarkan pemahaman ini, penulis merumuskan
dua rumusan masalah, yang dipandang dari hukum persaingan usaha yakni:
Pertama, Bagaimana penerapan konsep bisnis waralaba Apotek dalam perspektif
hukum persaingan usaha. Kedua, Apa akibat hukum klausula perjanjian waralaba
yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha?
Hasil dari pengumpulan data-data atau bahan hukum dalam penulisan ini
membuktikan bahwa ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, dalam
Pelaksanan Perjanjian waralaba apotek ditinjau dari Undang-Undang No 5 Tahun
1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
sebagaimana yang dikecualikan dalam Pasal 50 butir (b) dapat dikategorikan
sebagai perjanjian yang bertentangan dengan asas-asas yang dalam Undang-
Undang No 5 Tahun 1999. Karena isi perjanjian waralaba yang dimaksud memuat klausula –klausula yang berpotensi mengurangi bahkan cenderung
meniadakan adanya persaingan usaha yang sehat.
Kedua, Setiap penerima waralaba dan atau pelaku usaha lainnya
mempunyai hak yang sama dalam melakukan kegiatan bisnis di seluruh wilayah
Indonesia, sehingga apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran Undang-
Undang No 5 Tahun 1999 oleh satu pelaku usaha maupun secara bersama –
sama, maka perlu diterapkan sanksi sebagaimana tertuang dalam pasal 47, Pasal
48, dan Pasal 49 Undang-Undang No 5 tahun 1999.
Collections
- Master of Law [1560]
