PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG ATAS PERINTAH MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif pembentukan undangundang
atas perintah mahkamah konstitusi (Studi Terhadap Undang-undang
No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD). Rumusan masalah
yang diajukan yaitu: Apakah Mahkamah Konstitusi dapat memerintahkan
membentuk Undang-Undang akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi?;
Adakah konsekuensi yuridis bagi DPR dan Presiden jika tidak
mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembentukan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD?.
Penelitian ini termasuk tipologi penelitian Hukum Pustaka, Studi ini
dimaksudkan untuk mengumpulkan atau memahami data-data skunder dengan
berpijak pada berbagai literatur dan dokumen yang berkaitan dengan obyek
penelitian, Analisis yang dilakukan secara deskriptif kualitaif, di mana
sumber data yang berupa bahan hukum tersebut dikumpulkan dan disusun
secara sistematis untuk dianalisis kemudian menafsirkannya dan penarikan
kesimpulan. Hasil studi ini menunjukkan pembentukan Undang-Undang atas
perintah mahkamah konstitusi (Studi Terhadap Undang-undang No.17 Tahun
2014 Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD). Mahkamah Konstitusi tidak
dapat memerintahkan kepada DPR maupun Pesiden akibat adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi yang secara tergas menyatakan suatu norma pasal dan
atau ayat dan atau frasa tertentu dalam undang-undang bertentangan dengan
UUD 1945, tetapi sudah merupakan kewajiban DPR maupun Presiden untuk
membentuk/ menyusun undang-undang baru akibat adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi yang secara tergas menyatakan suatu norma pasal dan
atau ayat dan atau frasa tertentu dalam undang-undang bertentangan dengan
UUD 1945. Tidak ada konsekuensi yuridis normatif yang mengikat DPR
maupun Presiden apabila tidak mempertimbangkan Putusan Mahkamah
Konstitusi dalam pembentukan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD (dalam hal ini apabila tidak memperimbangkan
Putusan Mahkamah Konstitusi maka UU No.17 Tahun 2014 dapat dibatalkan
atau batal demi hukum), tetapi apabila DPR maupun Presiden tidak
mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembentukan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 maka Presiden dan DPR telah melakukan
pelanggaran ketentuan norma dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 12
Tahun 2011. Bahwa berdasarkan landasan filosofis pembentukan UU No. 17
Tahun 2014 dalam Penjelasan undang-undang tersebut menyatakan bahwa
penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 didasarkan pada
materi muatan baru yang telah melebihi 50% (lima puluh persen) dari
substansi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tersebut.
Collections
- Master of Law [1443]