TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN PEDOPHILIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM DAN HUKUM PIDANA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui secara mendetail dan untuk mendapatkan data yang lengkap mengenai tanggung jawab negara terhadap anak sebagai korban kejahatan pedophilia ditinjau dari perspektif HAM dan hukum pidana. Rumusan masalah yang diajukan adalah yaitu: Bagaimana tanggung jawab negara di dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan pedophilia di lihat dari perspektif HAM dalam penerapan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014?, Bagaimana tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak setelah menjadi korban kejahatan pedophilia ditinjau dari perspektif hukum pidana?, Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris, artinya selain menekankan pada hukum dalam peraturan juga menekankan pada berlakunya hukum tersebut dalam masyarakat. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta wawancara terhadap sebuah Kantor lembaga yang memberikan perlindungan khususnya terhadap anak, dan wawancara kepada korban pedophilia. Analisis data dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif yaitu dengan cara memberikan pemaparan dan menjelaskan secara rinci dan mendalam untuk mengungkapkan apa yang terdapat dibalik peristiwa nyata dengan maksud mencari nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Hasil studi ini menunjukkan bahwa mengenai Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pedophilia Ditinjau Dari Perspektif HAM Dan Hukum Pidana dapat disimpulkan secara normatif diatur dalam Peraturan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Peraturan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, selain itu juga pegaturan sanksi pidana terkait pencabulan anak (pedophilia) juga termuat dalam KUHP yaitu dalam BAB XIV BUKU KE DUA, mencakup Pasal 289, Pasal 290, Pasal 292, Pasal 293. Sehingga yang dimaksud dengan Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pedophilia Ditinjau Dari Perspektif HAM Dan Hukum Pidana ialah negara memberikan serangkaian pelayanan sarana prasarana kepada anak yang menjadi korban kejahatan pedophilia agar terpenuhinya hak-hak sebagai anak melalui lembaga-lembaga yang berwenang.
Collections
- Master of Law [1447]