PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN PENGGUNAAN BERSAMA PANGKALAN TNI AU ADISUTJIPTO ANTARA PANGKALAN TNI AU ADISUTJIPTO DENGAN PT. ANGKASA PURA I (PERSERO) BANDAR UDARA ADISUTJIPTO YOGYAKARTA
Abstract
Perjanjian ialah sebuah perikatan yang dilakukan oleh dua orang pihak atau lebih
yang di dalamnya terdapat beberapa kesepakatan yang telah dimusyawarahkan. Adanya
kerjasama antara TNI AU Adisutjipto dan PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara
Adisutjipto Yogyakarta dalam penggunaan bersama Pangkalan TNI AU Adisutjipto sebagai
Bandar Udara merupakan salah satu contohnya. Dalam hal ini asas proporsionalitas sangat
penting untuk terwujudnya pertukaran hak dan kewajiban yang memenuhi prinsip justice dan
fairness Adapun pokok masalah yang diambil oleh penulis dalam penyususnan tesis ini ialah
bagaimanakah penerapan asas proporsionalitas pada perjanjian antara TNI Angkatan Udara
dengan PT Angkasa Pura I (Persero) tentang Penggunaan Bersama Pangkalan TNI Angkatan
Udara Adisutjipto Yogyakarta sebagai Bandar Udara, pada tahap pra kontrak dan
pembentukan kontrak maupun pelaksanaan kontrak?
Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis-normatif, yaitu penelitian yang
pendekatan masalahnya dengan menganalisa perjanjian dan prosedur tetap antar TNI AU
Adisutjipto dan PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan cara (metode) ; observasi, kuisoner kepada pejabat yang
berwenang PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Adisutjipto Yogyakarta, yakni General
Manager. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan teknik analisis
induktif. Metode induktif digunakan untuk menganalisis status hukum (sesuai atau tidak
sesuai dengan asas dan prinsip hukum perjanjian dan asas Proporsionalitas) mengenai asas
proporsionalitas yang diterapkan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Adisutjipto
Yogyakarta dengan TNI AU Adisutjipto mengenai Pangkalan TNI AU Adisutjipto yang
digunakan secara bersama-sama sebagai Bandar Udara.
Hasil dari analisis dapat disimpulkan bahwa perjanjian penggunaan bersama pangkalan
TNI AU Adisutjipto antara TNI AU Adisutjipto dengan PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar
Udara Adisutjipto Yogyakarta telah sesuai dengan asas hukum perjanjian dan asas
proporsionalitas, meskipun ada perbedaan dalam fungsi dan tujuan TNI AU Adisutjipto
dengan PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Adisutjipto Yogyakarta dalam menggunakan
Pangkalan TNI AU Adisutjipto.
Collections
- Master of Law [1448]