URGENSI AKTA NOTARIS DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH PASCA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Abstract
Kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga dalam kegiatan pemanfaatan barang milik daerah adalah langkah mengoptimalisasikan barang milik daerah yang berpotensi memberikan nilai tambahan uang kas daerah dengan berlandaskan asas efisinsi, efektif dan akuntabilitas. Penelitian ini meneliti terkait bagaimana urgensi akta Notaris di dalam kerja sama kegiatan pemanfaatan barang milik daerah pasca disahkannya Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mewajibkan beberapa bentuk kegiatan dalam pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat dalam bentuk akta Notaris. Metode yang digunakan untuk meneliti adalah yuridis normatif yaitu meneliti norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akta Notaris merupakan syarat wajib di dalam pembentukan perjanjian kegiatan pemanfaatan walaupun aturan tersebut belum diatur di dalam Peraturan Daerah dikarenakan Permendagri tersebut merupakan aturan baru tetapi merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang memiliki tingkatan lebih tinggi dari pada Peraturan Daerah. Pada akhir tesis, memberikan saran agar Pemerintah Daerah segera membentuk peraturan sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 agar terciptanya keselarasan tatanan hukum dan tidak menimbulkan kerancuan di dalam menentukan bentuk perjanjian kegiatan pemanfaatan.
Collections
- Master of Law [1445]