PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PERKOSAAN
Abstract
Perkosaan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang lelaki
terhadap seorang perempuan dengan cara yang menurut moral dan atau hukum yang
berlaku melanggar. Masalah yang dihadapi oleh korban perkosaan tidaklah mudah
korban wajib mendapatkan perlindungan atas hak asasinya berupa hak atas rasa
aman. Permasalahan yang ,apakah perlindungan hak asasi manusia telah sesuai
dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, bagaimana bentuk tanggungjawab negara
di dalam melindungi hak asasi manusia terhadap korban perkosaan. Tanggungjawab
negara yang dimaksud yaitu oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan(Komnas Perempuan)sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab
terhadap perempuan yang mengalami tindak kekerasan. Metode yang digunakan
dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan masalah yaitu
yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan
sekunder, teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara (data
primer) dan melalui studi pustaka (data sekunder), analisa data yang digunakan
adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan,yang pertama, bentuk
perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan sebagai korban perkosaan
adalah melalui layanan terpadu yang mencakup layanan medis, layanan
hukum/bantuan hukum, layanan shelter (rumah aman). Perlindungan terhadap korban
dilakukan juga melalui pemantauan disertai dengan program pemulihan.Namun
demikian, perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan korban perkosaan
belum maksimal karena korban belum sepenuhnya mendapatkan pelayanan yang
sama. Kedua, perlindungan terhadap perempuan korban perkosaan belum sesuai
dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.Hasil penelitian menyebutkan bahwa masih
adanya perlakuan tida ksetara, perlakuan yang diskriminatif secara langsung dan tidak
langsung oleh pengada layanan kesehatan, bantuan hukum, rumah aman, bahkan oleh
polisi, jaksa, dan juga hakim. Akibat dari prinsip-prinsip hak asasi manusia yang
belum sesuai ini, sehingga hak atas rasa aman atas penderitaan korban berupa rasa
takut, rasa trauma,tidak percaya diri akibat hilangnya kesucian (keperawanan), yang
wajib dimiliki oleh korban perkosaan belum terpenuhi dan masih jauh dari harapan.
Ketiga, bentuk tanggungjawab komnas perempuan dalam melindungi korban
perkosaan masih sebatas pemantauan, menyusun langkah-langkah/peraturan
penanganan korban, masih sebatas tempat pengaduan korban. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan korban
perkosaan masih belum maksimal, dalam melaksanakan tanggungjawabnya komnas
perempuan tidak melakukan penanganan secara langsung, tidak melakukan
pendampingan, dan sebatas menerima laporan dari lembaga lain yang bekerjasama
dengan komnas perempuan.
Collections
- Master of Law [1445]