• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEBIJAKAN FORMULATIF HUKUM PIDANA TENTANG KRIMINALISASI IDEOLOGI KOMUNISME / MARXISME – LENINISME SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KUHP YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

    Thumbnail
    View/Open
    Tesis Ady fix.pdf (1.086Mb)
    Date
    2012-03-03
    Author
    ADY IRAWAN, 10912518
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kebijakan formulatif dari sebuah Undang-Undang memiliki peranan yang penting dan strategis dalam upaya penegakan hukum. Hal ini dikarenakan ia merupakan landasan legalitas sekaligus sebagai penentuan kualitas bagi upaya penegakan hukum selanjutnya, yaitu pada tahap aplikasi dan eksekusi. Urgensi dari kebijakan formulatif tersebut tidak terkecuali ketika diterapkan terhadap perlindungan ideologi negara sebagaimana yang diregulasikan dalam UU No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dimana UU tersebut melakukan kriminalisasi terhadap penyebaran/pengembangan ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia. Berangkat dari latar belakang tersebut, penelitian ini mencoba menganalisis UU No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dari tiga aspek, yakni latar belakang kriminalisasi ideologi Komunisme / Marxisme-Leninisme sebagai kejahatan terhadap keamanan negara, kesesuaian antara perumusan tindak pidana sebagai delik formil dengan prinsip-prinsip kriminalisasi, kesesuaian antara kebijakan perumusan pengancaman pidana dengan prinsip-prinsip penalisasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum doktrinal. Oleh karena itu, digunakan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier dengan analisis data kualitatif, komprehensif dan lengkap. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan/dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; pertama, kriminalisasi terhadap ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme dilakukan atas dasar latar belakang historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis ketiga ideologi tersebut yang tidak sejalan dengan bangsa Indonesia. Kedua, perumusan tindak pidana sebagai delik formil dalam Undang-Undang ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip kriminalisasi. Prinsip kriminalisasi yang tidak terpenuhi adalah prinsip ultimum remidium. Ketiga, kebijakan perumusan pengancaman pidana belum sepenuhnya sesuai dengan prinsipprinsip penalisasi, yakni beberapa perumusan bobot sanksi pidananya tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Saran dari penelitian ini adalah; pertama, agar kebijakan kriminalisasi ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme di dekriminalisasi. Bila hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka pembuat UU perlu merevisi UU No. 27 Tahun 1999 dengan konsep; (i) menghilangkan pasal-pasal yang mengandung unsur delik formil dan menggantinya dengan perumusan delik materiil; (ii), memperhatikan prinsip kriminalisasi dalam perumusan tindak pidananya, khususnya prinsip ultimum remidium; (iii), memperhatikan prinsip keadilan (sanksi pidana sebanding dengan gradasi kekejaman tindak pidana) dalam perumusan bobot sanksinya. Kedua, agar pihak yang berwenang sesegera mungkin membahas Konsep KUHP untuk disahkan menjadi KUHP Nasional.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9014
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV