KEBIJAKAN FORMULATIF HUKUM PIDANA TENTANG KRIMINALISASI IDEOLOGI KOMUNISME / MARXISME – LENINISME SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KUHP YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Abstract
Kebijakan formulatif dari sebuah Undang-Undang memiliki peranan yang
penting dan strategis dalam upaya penegakan hukum. Hal ini dikarenakan ia
merupakan landasan legalitas sekaligus sebagai penentuan kualitas bagi upaya
penegakan hukum selanjutnya, yaitu pada tahap aplikasi dan eksekusi. Urgensi dari
kebijakan formulatif tersebut tidak terkecuali ketika diterapkan terhadap perlindungan
ideologi negara sebagaimana yang diregulasikan dalam UU No. 27 Tahun 1999
Tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan
Negara, dimana UU tersebut melakukan kriminalisasi terhadap
penyebaran/pengembangan ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia.
Berangkat dari latar belakang tersebut, penelitian ini mencoba menganalisis UU
No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kejahatan
Terhadap Keamanan Negara dari tiga aspek, yakni latar belakang kriminalisasi
ideologi Komunisme / Marxisme-Leninisme sebagai kejahatan terhadap keamanan
negara, kesesuaian antara perumusan tindak pidana sebagai delik formil dengan
prinsip-prinsip kriminalisasi, kesesuaian antara kebijakan perumusan pengancaman
pidana dengan prinsip-prinsip penalisasi.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum doktrinal. Oleh
karena itu, digunakan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder
dan tertier dengan analisis data kualitatif, komprehensif dan lengkap. Sedangkan
teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan/dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; pertama, kriminalisasi terhadap ideologi
Komunisme/Marxisme-Leninisme dilakukan atas dasar latar belakang historis,
filosofis, yuridis, dan sosiologis ketiga ideologi tersebut yang tidak sejalan dengan
bangsa Indonesia. Kedua, perumusan tindak pidana sebagai delik formil dalam
Undang-Undang ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip kriminalisasi.
Prinsip kriminalisasi yang tidak terpenuhi adalah prinsip ultimum remidium. Ketiga,
kebijakan perumusan pengancaman pidana belum sepenuhnya sesuai dengan prinsipprinsip
penalisasi, yakni beberapa perumusan bobot sanksi pidananya tidak sesuai
dengan prinsip keadilan.
Saran dari penelitian ini adalah; pertama, agar kebijakan kriminalisasi ideologi
Komunisme/Marxisme-Leninisme di dekriminalisasi. Bila hal tersebut tidak bisa
dilakukan, maka pembuat UU perlu merevisi UU No. 27 Tahun 1999 dengan
konsep; (i) menghilangkan pasal-pasal yang mengandung unsur delik formil dan
menggantinya dengan perumusan delik materiil; (ii), memperhatikan prinsip
kriminalisasi dalam perumusan tindak pidananya, khususnya prinsip ultimum
remidium; (iii), memperhatikan prinsip keadilan (sanksi pidana sebanding dengan
gradasi kekejaman tindak pidana) dalam perumusan bobot sanksinya. Kedua, agar
pihak yang berwenang sesegera mungkin membahas Konsep KUHP untuk disahkan
menjadi KUHP Nasional.
Collections
- Master of Law [1445]