IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN ANTARA ARSITEK DENGAN PENGGUNA JASA
Abstract
Arsitek adalah sebuah profesi di bidang perancangan dan perencanaan
(Desing) sebuah bangunan dan kawasan, Pengguna Jasa arsitek adalah mereka
yang membutuhkan jasa konsultasi dan jasa membuat desain sebuah bangunan
dan atau kawasan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan kerja
antara arsitek dan pengguna jasa arsitek ditinjau dari segi keseimbangan antara
hak dan kewajiban para pihak serta untuk mengetahui hak dan kewajiban Arsitek
dan Pengguna Jasa yang harus ada dalam sebuah kontrak kerja mereka.
Penelitian ini merupakan penelitian yang termasuk kedalam penelitian
hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada peraturan perundangundangan.
Dengan mengkaji berbagai sumber kepustakaan seperti peraturan
perundang-undangan, buku-buku, majalah, surat kabar, serta dokumen-dokumen
lainya yang relevan dengan masalah yang akan diteliti untuk memperoleh data
sekunder. Bahan-bahan hukum kemudian disusun secara sistematis sehingga
diperoleh gambaran menyeluruh mengenai asas hukum, kaidah hukum, dan
ketentuan yang berkaitan, selanjutnya bahan-bahan hukum yang diperoleh
dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara diskriptif.
Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam kontrak kerja antara arsitek dan
pengguna jasa kurang menganut asas keseimbangan. Karena salah satu pedoman
yang merupakan dasar dari sebuah hubungan kerja antara arsitek dan pengguna
jasa tidak diadopsi kedalam kontrak kerja sehingga merugikan salah satu pihak.
Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya konsep pembuatan kontrak
kerja antara arsitek dengan pengguna jasa yang melindungi hak dan kewajiban
para pihak secara seimbang. Adapun implikasi praktisnya adalah hasil penelitian
ini dapat digunakan sebagai rujukan arsitek dengan pengguna jasa apabilan akan
melaksanakan hubungan kerja.
Collections
- Master of Law [1449]