dc.description.abstract | Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan konstruksi
hukum sukuk yang ada saat ini dan meninjau kesesuaian konstruksi hukum
tersebut berdasarkan tinjauan fiqih muamalah. Analisa dilakukan terhadap
konstruksi hukum sukuk yang dibandingkan dengan konstruksi hukum obligasi
konvensional serta tinjauan fiqih muamalah konstruksi hukum sukuk tersebut
yang meliputi landasan sukuk dengan menjadikan sukuk sebagai suatu
kemashlahatan, konstruksi akad mudhārabah dan ijārah, perdagangan sukuk yang
dihubungkan dengan jual beli hutang (bai’ al-dayn), dan sukuk dalam investasi
yang bercampur antara komoditas halal dan haram.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Untuk memperoleh data yang
diperlukan, penulis melakukan telaah atas bahan-bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier. Data yang diperoleh dideskripsikan secara interpretatif dengan
menjelaskan permasalahan yang diteliti.
Dengan menggunakan teknik analisis komparatif dan talfiq penelitian ini
menghasilkan temuan: (1) Terdapat persamaan secara umum antara konstruksi
hukum sukuk dan obligasi, perbedaan sukuk dan obligasi hanya meliputi; Wali
amanat yang dapat berfungsi sebagai SPV, kontroversial perdagangan sukuk di
Pasar Sekunder, adanya keterlibatan DSN, jenis-jenis dan pendapatan sukuk yang
ditentukan oleh konstruksi akadnya, dan batasan-batasan syariah dalam
pembiayaan sukuk. (2) Dalam tinjauan fikih muamalah sukuk merupakan sesuatu
yang bersifat kemashlahatan sehingga dapat diterima sebagai suatu instrumen
keuangan Islam, namun hal ini masih menimbulkan persoalan yang meliputi;
ketidaktepatan penggunaan akad ijārah yang dalam praktiknya menggunakan
akad ijārah muntahiya bi al-tamlīk untuk konstruksi sukuk ijarah, perdagangan
sukuk di pasar sekunder yang belum habis masa temponya, ketentuan sukuk
dalam investasi yang bercampur antara komoditas halal dan haram dengan
ketentuan serta batasan tidak melebihi ukuran kedaruratannya. | en_US |