• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENYELESAIAN KREDIT MACET DI BANK RAKYAT INDONESIA CABANG REMBANG

    Thumbnail
    View/Open
    M Nurdin Lengkap.pdf (715.0Kb)
    Date
    2011-02-05
    Author
    MOCHAMAD NORDIN ZAENURI, 08912347
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perjanjian Kredit KUPEDES di Bank Rakyat Indonesia merupakan perjanjian kredit yang persyaratannya sangat mudah dan tidak memerlukan persyaratan yang sangat rumit. Dalam hal ini nasabah yang berminat untuk mengajukan pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia, selain kelayakan usaha dan penghasilan usaha, lahan pertanian dijadikan pertimbangan kelayakan nasabah untuk mendapatkan pinjaman kredit. Pasca krisis ekonomi global banyak pelaku usaha yang mengalami kegagalan atau kebangkrutan sehingga usaha mereka sampai pada titik mengkhawatirkan, sehingga membutuhkan suntikan modal atau dana untuk mempertahankan usahanya, untuk yang usahanya dapat berhasil dan bangkit kredit tersebut akan sangat membantu tetapi bagi yang usahanya tetap tidak berkembang kredit tersebut akan menjadi beban bagi nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum lainnya. Untuk mengantisipasi permasalahan kredit macet pihak Bank Rakyat Indonesia selaku kreditur memiliki prosedur penyelesaian kredit macet tersebut, yang pertama berupa upaya hukum preventif dalam upaya mengatasi kredit macet tersebut dilakukan dengan berbagai cara antara lain kaitannya dengan penilaian kreditur terhadap kemampuan calon nasabah yang mengajukan permohonan pinjaman kredit KUPEDES untuk dapat membayar dan melaksanakan kewajibannya kepada kreditor, selain persyaratan-persyaratan administrasi lainnya, yang kedua merupakan langkah-langkah untuk menyelamatkan kredit dengan cara penyantuman Kalusulaklausula mengenai cara-cara pembayaran kembali kredit, denda, biaya, pembayaran dimuka dan pelunasan, pengawasan dan penyelesaian hukumnya serta tindakan untuk mengakhiri perjanjian kredit tersebut. Penyelesaian pertama dilakukan dengan menjual atau melelang jaminan sertifikat hak milik milik debitor melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lembaga Lelang Negara(KP2LN). dalam hal ini pelelangan dilakukan oleh Bank melalui KP2LN berdasarkan surat kuasa dari debitor dan adanya Akta Pembebanan Hak Tanggungan, penyelesaian kedua dilakukan oleh debitor sendiri atas persetujuan Bank dimana debitor mencari pembeli sendiri dan apabila terjual hasil penjualan tersebut untuk membayar sisa pinjaman kredit, penyelesaian yang ketiga adalah pihak Bank membantu mencarikan pembeli barang jaminan tersebut sehingga jaminan tersebut cepat terjual sehingga pinjaman debitor dapat terlunasi. Hal tersebut mengingat berbagai kelemahan-kelemahan apabila jaminan debitor dilelang oleh KP2LN dimana penjualan jaminan berdasarkan penawar tertinggi barang jaminan, sehingga kebanyakan hasil lelang hanya cukup untuk membayar pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia saja.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8988
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV