PENYELESAIAN KREDIT MACET DI BANK RAKYAT INDONESIA CABANG REMBANG
Abstract
Perjanjian Kredit KUPEDES di Bank Rakyat Indonesia merupakan perjanjian kredit yang
persyaratannya sangat mudah dan tidak memerlukan persyaratan yang sangat rumit. Dalam hal
ini nasabah yang berminat untuk mengajukan pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia, selain
kelayakan usaha dan penghasilan usaha, lahan pertanian dijadikan pertimbangan kelayakan
nasabah untuk mendapatkan pinjaman kredit. Pasca krisis ekonomi global banyak pelaku usaha
yang mengalami kegagalan atau kebangkrutan sehingga usaha mereka sampai pada titik
mengkhawatirkan, sehingga membutuhkan suntikan modal atau dana untuk mempertahankan
usahanya, untuk yang usahanya dapat berhasil dan bangkit kredit tersebut akan sangat
membantu tetapi bagi yang usahanya tetap tidak berkembang kredit tersebut akan menjadi
beban bagi nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu dengan
menganalisis peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum lainnya.
Untuk mengantisipasi permasalahan kredit macet pihak Bank Rakyat Indonesia selaku
kreditur memiliki prosedur penyelesaian kredit macet tersebut, yang pertama berupa upaya
hukum preventif dalam upaya mengatasi kredit macet tersebut dilakukan dengan berbagai cara
antara lain kaitannya dengan penilaian kreditur terhadap kemampuan calon nasabah yang
mengajukan permohonan pinjaman kredit KUPEDES untuk dapat membayar dan melaksanakan
kewajibannya kepada kreditor, selain persyaratan-persyaratan administrasi lainnya, yang kedua
merupakan langkah-langkah untuk menyelamatkan kredit dengan cara penyantuman Kalusulaklausula
mengenai cara-cara pembayaran kembali kredit, denda, biaya, pembayaran dimuka
dan pelunasan, pengawasan dan penyelesaian hukumnya serta tindakan untuk mengakhiri
perjanjian kredit tersebut.
Penyelesaian pertama dilakukan dengan menjual atau melelang jaminan sertifikat hak
milik milik debitor melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lembaga Lelang Negara(KP2LN).
dalam hal ini pelelangan dilakukan oleh Bank melalui KP2LN berdasarkan surat kuasa dari
debitor dan adanya Akta Pembebanan Hak Tanggungan, penyelesaian kedua dilakukan oleh
debitor sendiri atas persetujuan Bank dimana debitor mencari pembeli sendiri dan apabila
terjual hasil penjualan tersebut untuk membayar sisa pinjaman kredit, penyelesaian yang ketiga
adalah pihak Bank membantu mencarikan pembeli barang jaminan tersebut sehingga jaminan
tersebut cepat terjual sehingga pinjaman debitor dapat terlunasi. Hal tersebut mengingat
berbagai kelemahan-kelemahan apabila jaminan debitor dilelang oleh KP2LN dimana penjualan
jaminan berdasarkan penawar tertinggi barang jaminan, sehingga kebanyakan hasil lelang
hanya cukup untuk membayar pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia saja.
Collections
- Master of Law [1445]