MEKANISME SELEKSI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang proses mekanisme seleksi calon hakim
konstitusi yang dilakukan oleh DPR. Bahwa proses yang terjadi pada tahun 2014 salah satunya
dengan melibatkan Tim Ahli dalam pelaksanaan fit and proper test. Pada periode itu DPR akan
melakukan pengisian calon hakim konstitusi pengganti Dr. Hardjono, SH., MCL dan Dr. HM.
Akil Mochtar, SH., MH. Selain itu, penelitian ini juga membahas tentang mengapa hakim
konstitusi berasal dari tiga cabang kekuasaan negara. Data yang dipergunakan dalam penelitian
ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diambil langsung dari naskah UUD 1945 hasil
amandemen, naskah UU NO 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dokumen yang
berkaitan dengan proses mekanisme seleksi hakim konstitusi pada tahun 2014 yang berjalan di
DPR. Sedangkan data sekunder, penulis peroleh dari bahan-bahan kepustakaan berupa bukubuku,
hasil penelitian, jurnal, makalah dan internet yang berhubungan dengan obyek penelitian.
Adapun data primer dan data sekunder di atas dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam
bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa DPR dalam melaksanakan proses
seleksi hakim konstitusi di lakukan secara transparan dan partisipatif serta obyektif dan
akuntabel sesuai dengan Pasal 19 dan 20 UU NO. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi. Lebih lanjut komposisi hakim konstitusi dari tiga jalur kekuasaan juga penulis
munculkan dalam penelitian ini.
Collections
- Master of Law [1448]