KONSTITUSIONALITAS WEWENANG KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MELAKUKAN SELEKSI PENGANGKATAN HAKIM (STUDI TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 43/PUU-XII/2015)
Abstract
Perdebatan konstitusionalitas keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam seleksi calon hakim bersama Mahkamah Agung (MA) akhirnya terjawab. Lewat putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seleksi calon hakim sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang mempersoalkan keterlibatan Komisi Yudisial dalam seleksi calon hakim. Dalam putusannnya,Mahkamah Konstitusi menghapus kata “bersama” dan frasa “Komisi Yudisial” dalam Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan putusan ini, Komisi Yudisial tidak berwenang lagi dalam proses seleksi calon hakim di tiga lingkungan peradilan.
Rumusan masalah dalam tesis ini adalah, pertama, Mengapa Komisi Yudisial (KY) dilibatkan dalam seleksi pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MA) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Peradilan Agama, Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara? Kedua, Mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara seleksi pengangkatan hakim oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan MK Nomor 43/PUU-XII/2015 tersebut? Ketiga, Bagaimana implikasi pasca putusan MK Nomor 43/PUU-XII/2015 terhadap kewenangan Komisi Yudisial dalam menyeleksi calon hakim? Adapun penelitian ini adalah jenis penilitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Disamping itu penelitian ini juga di dukung dengan penelitian empiris dengan mengkaji Risalah Putusan MK Nomor 43/PUU-XII/2015.
Hasil penelitian ini menunjukkan, Pertama, alasan pelibatan KY bersama MA melakukan seleksi pengangkatan hakim, yang dimaksudkan untuk ikut memastikan bahwa calon hakim yang akan di angkat memiliki potensi dan kompetensi dasar; Kedua, alasan MA mengabulkan permohonan seleksi pengangkatan hakim adalah untuk menegaskan jaminan kekuasaan kehakiman dan kemandirian peradilan; dan Ketiga, Implikasinya adalah KY tidak lagi berwenang dalam menyeleksi calon hakim MA.
Collections
- Master of Law [1448]