PENGGUNAAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN FIDUSIA (SKMF) DIBAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PEMBUATAN AKTA FIDUSIA DITINJAU DARI HUKUM JAMINAN DI INDONESIA
Abstract
Ketiadaan pengaturan mengenai Surat Kuasa Membebankan Fidusia (SKMF)
dalam Undang-undang Jaminan Fidusia, telah menghadirkan suatu pemikiran di
dalam praktek bahwa SKMF dapat dibuat dalam bentuk di bawah tangan. Jika
melihat ketentuan umum mengenai kuasa, pada dasarnya sepanjang undangundang
tidak menentukan lain, pemberian kuasa merupakan perbuatan hukum
yang bebas bentuk. Namun semestinya tidak dilupakan, bahwa hukum merupakan
suatu sistem, yaitu suatu kesatuan yang terdiri peraturan-peraturan (normanorma),
asas- asas hukum yang saling kait mengait untuk mencapai suatu tujuan.
Ketika membicarakan hukum sebagai suatu sistem, maka cara pandang terhadap
hukum harus difokuskan kepada hukum sebagai tatanan. Hal ini bertolak belakang
dengan cara pandang bahwa suatu ketentuan atau undang-undang merupakan
peraturan yang berdiri sendiri. Berdasarkan hal tersebut dapat dirumuskan, bahwa
undang-undang Jaminan fidusia yang dibentuk bukanlah peraturan/norma-norma
yang berdiri sendiri, melainkan keberadaannya memiliki arti dan keterkaitan
dengan peraturan-peraturan hukum jaminan kebendaan secara keseluruhan. Oleh
karena itu, untuk menyelesaikan persoalan dimana undang-undang jaminan
fidusia tidak mengaturnya, semestinya diselesaikan dengan cara melihat ketentuan
jaminan kebendaan lainnya dalam suatu sistem hukum jaminan nasional.
Collections
- Master of Law [1447]