IMPLIKASI ADMINISTRATIF DAN SOSIO-POLITIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN PESAWARAN PROVINSI LAMPUNG PASCA PEMEKARAN
Abstract
Hadirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi penanda bergesernya paradigma sentralisasi yang dianut Orde
Baru, menjadi paradigma desentralisasi di Era reformasi. Fenomena pemekaran
daerah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB), kemudian menjadi
konsekuensi logis dari penerapan kebijakan desentralisasi politik. Dalam konteks
negara hukum modern (welfare staat), setiap kebijakan pemerintah, termasuk
pemekaran daerah harus berimplikasi pada kepentingan umum, yakni memberikan
kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan
masyarakat. Namun, dalam implementasinya, dibalik tujuan ideal itu ternyata
terselit kepentingan politik dan kekuasaan yang justru menafikan tujuan
pemekaran daerah secara keseluruhan, khususnya di Kabupaten Pesawaran
Provinsi Lampung yang menjadi objek penelitian ini. Sehingga telaah atas proses
pemekaran daerah juga harus menilik secara cermat pada konteks lokasi, waktu
peristiwa, serta konstelasi politik saat terjadinya pemekaran. Termasuk dalam hal
ini, latar belakang dan implikasi yang ditimblkan setelah pemekaran.
Jenis penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum empiris. Dengan fokus kajian pada latar belakang pemekaran Kabupaten
Pesawaran dan implikasi yang ditimbulkannya, utamanya dalam aspek
administratif dan sosio-politik setelah terjadinya pemekaran Kabupaten Pesawaran
Provinsi Lampung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
dua cara, yakni studi pustaka/dokumen, termasuk didalamnya mengkaji berbagai
peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal, makalah, dan dokumen-dokumen
resmi yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti dan studi wawancara,
yakni meminta pendapat, informasi atau keterangan kepada pihak-pihak yang
terkait dengan permasalahan yang diteliti, terutama terkait implikasi pasca
pemekaran. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain:
Pendekatan normatif, pendekatan historis, dan pendekatan sosiologis. Data-data
yang dianalisis dalam kegiatan penelitian ini berupa data kualitatif, sedangkan
analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka dihasilkan kesimpulan
bahwa, paradigma desentralisasi yang termuat dalam UU 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang menganut asas otonomi luas telah berimbas pada
lahirnya fenomena pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru
(DOB), dan salah satunya adalah terbentuknya Kabupaten Pesawaran melalui UU
No. 33 Tahun 2007 yang mekar dari Kabupaten Lampung Selatan. Latar
belakang terbentuknya Kabupaten Pesawaran tersebut utamanya karena politik
yang dimotori oleh para elite politik lokal yang dibungkus dengan argumentasi
kesejarahan dan faktor administratif terkait rentang kendali. Latar belakang
lahirnya Pesawaran yang politis itu dalam konteks ketatanegaraan menimbulkan
implikasi pada berbagai aspek, utamanya aspek administratif dan sosio-politik.
Pada aspek administratif implikasi yang timbul meliputi, silang sengkarut lokasi
kantor pemerintah kabupaten, keterbatasan anggaran sehingga terbengkalainya
pemilukada perdana, keterbatasan infrastruktur, pelayanan publik yang semakin
buruk, dan hubungan kerja yang kurang harmonis antar pimpinan dan pejabat daerah. Sedangkan pada aspek sosio-politik implikasi yang timbul meliputi,
menguatnya warna kedaerahan, terutama di sektor pemerintahan, tingkat
kesejahteraan rakyat masih rendah, perkembangan politik masyarakat/organisasi
masyarakat belum pada politik yang cerdas tapi masih sebatas pada politik
oportunis, SDM pelayanan publik dasar (pendidikan dan kesehatan) masih rendah,
dan menguatnya politik kepentingan antar elite penguasa (baik DPRD, bupati
maupun aparatur lainnya.
Collections
- Master of Law [1445]