Show simple item record

dc.contributor.authorSYAFRINAL HEDY, 05912036
dc.date.accessioned2018-07-20T12:38:50Z
dc.date.available2018-07-20T12:38:50Z
dc.date.issued2007-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8964
dc.description.abstractDalam memacu laju pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2002 membuat program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dalam bentuk bantuan Dana Bergulir yakni Inhil Revolving Fund yang di salurkan kepada Pengusaha Industri Kecil dan Dagang Kecil. Tujuan program Inhil Revolving Fund diarahkan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan usaha industri kecil dan dagang kecil. Dalam pelaksanannya kedudukan para pihak terkait (kreditur dan debitur) belum bersinergi dengan baik dan banyak terdapat pengembalian dana dari Debitur yang macet. Dalam penelitian Tesis yang berjudul “ Kedudukan Hukum Para Pihak Dan Penyelesaian Kredit Macet IRF ” (Studi Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kab. Indragiri Hilir – Riau) ini, penulis mencoba untuk mengupas dan membahas masalah-masalah pokok dalam berlangsungnya perjanjian kredit yaitu bagaimanakah kedudukan hukum para pihak dan penyelesaian kredit macet Inhil Revolving Fund (IRF). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, adapun titik berat penelitian normatif ini tertuju pada sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka yaitu berupa bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tertier. Kemudian dianalisis secara deskriptif dengan menjelaskan sesuatu yang di dapat dari teori dan hasil penelitian dengan pendekatan yuridis dan secara realitis, yakni dengan melihat kenyataan yang sebenarnya di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis perumusan masalah maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kedudukan hukum para pihak masih belum bersinergi dengan baik dan tidak seimbang sehingga efektifitas pengembalian debitur tidak berjalan sebagaimana mestinya dan kurang memahami perjanjian kredit pada umumnya, hal ini disebabkan rendahnya kwalitas sumber daya manusia debitur dalam mengelola keuangan serta rendahnya kemampuan manajemen dari Debitur. Sebagaimana di jelaskan pada pasal l ayat ll UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan yang antara lain adanya tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain, hal ini disebabkan kelalaian Debitur dalam mematuhi perjanjian yang dijelaskan dalam akad kredit dan dianggap cedera janji, yang menyebabkan terlambatnya pengembalian serta pemerataan kesempatan pada pengusaha lainnya yang membutuhkan dan mempunyai hak yang sama untuk menikmati fasilitas pinjaman dengan bunga yang relatif murah / rendah. Untuk tercapainya program pengembalian kredit perlu adanya kebijakan yang harus di pertimbangkan dengan cara melakukan pembinaan terintegrasi antara pihak-pihak terkait secara simultan sesuai dengan tugas dan fungsi dari masing-masing unit kerja.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM PARA PIHAK DAN PENYELESAIAN KREDIT MACET INHIL REVOLVING FUND (IRF) ( Studi Kasus Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Indragiri Hilir – Riau )en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record