PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007
Abstract
Penelitian tentang perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas
dalam pembubaran perseroan terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 bertujuan untuk memahami dan menganalisa perlindungan hukum terhadap
pemegang saham minoritas, upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh
pemegang saham minoritas untuk melindungi hak-haknya, dan tanggung jawab
direksi dalam hal pemberian perlindungan hukum terhadap pemegang saham
minoritas dalam hal terjadinya pembubaran perseroan terbatas
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan data dari hasil penelitian kepustakaan dan dokumen termasuk
didalamnya undang-undang perseroan terbatas dan beberapa referensi yang
mendukung penelitian yang di lakukan oleh penulis.
Bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas diatur
dalam Pasal 61 dan 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 berupa hak untuk
mengajukan gugatan dan hak untuk meminta sahamnya dibeli oleh perseroan
dalam hal pemegang saham tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan
pemegang saham.
Upaya hukum yang dapat dilakukan pemegang saham minoritas antara lain
hak untuk memberikan disenting opinion terhadap tindakan yang dilakukan oleh
direksi dan menggunakan hak appraisalnya terhadap perseroan. Berdasarkan
konsep fiduciary duty direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi
atas pembubaran sebuah perseroan jika terbukti salah kesalahan.
Collections
- Master of Law [1445]