RE-FORMULASI PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DAN/ATAU REHABILITASI SOSIAL TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA
Abstract
Tingkat tindak pidana penggunaan narkotika diri sendiri di Indonesia terus
meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2014 jumlah pengguna narkotika
mencapai 4 juta pengguna narkotika, dan diperkirakan akan menjadi 5 juta
pengguna narkotika pada tahun 2020. Belum sampai pada tahun 2020, pengguna
narkotika di Indonesia telah mencapai angka 5,9 juta pengguna narkotika.
Keadaan tersebut tidak terlepas dari adanya perundang-undangan narkotika yang
tidak efektif. Pengguna narkotika lebih sering divonis pidana penjara
dibandingkan rehabilitasi medis. Kendala rehabilitasi medis ialah karena pengak
hukum mempunyai pandangan bahwa pengguna lebih baik di pidana penjara.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian
normatif dengan sumber bahan hukum perundang-undangan pidana narkotika,
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil dari
penelitian ini yaitu: Pertama Kualifikasi jenis delik dalam perundang-undangan
pidana narkotika di Indoneisa belum jelas. Kedua, Pengguna narkotika tidak
terkait jaringan narkotika pada dasarnya adalah korban peredaran narkotika.
Ketiga, Pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial dapat mengkesampingkan
penuntutan pidananya.
Collections
- Master of Law [1445]