KONKORDANSI SISTEM HUKUM LEMBAGA NOTARIS TERHADAP PERBANKAN SYARIAH (Studi Penyelesaian Wanprestasi Praktek Perbankan Syariah Di Kota Padang Sumatera Barat)
Abstract
Perkembangan hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah di terapkannya hukum
Belanda di Indonesia. Penerapan hukum Belanda di Indonesia di terapkan Indonesia dengan cara
Konkordansi. Dimana hukum Belanda yang berlaku di Belanda sana diselaraskan dengan hukum
yang ada di Indonesia saat itu. Notaris adalah salah satu hasil konkordansi dari hukum belanda
tersebut. Lemabaga notaris sangat berperan pentinga dalam perkembanga hukum di Indonesia.
Jabatan dan wewenang notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Salah satu
kewenangan Notaris adalah membuat akta otentik, yang mana akta tersebut mempunyai kepastian
hukum dan dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. Dalam kewenangan tersebut akta
otentik yang dibuat oleh notaris adalah perjanjian kredit dalam perbankan konvensional. Berbeda
dengan bank konvensional perbankan syariah mempunyai regulasi peraturan sendiri dengan
konvensional, yang mana aturan tersebut sesuai dengan syariah Islam, tidak mengenal bunga. Dalam
hal perbankan syariah akadnya kebanyakan dibawah tangan, tetapi untuk perjanjianya berbentuk
akta otentik, sehingaa adanya konkordansi sistem konvensional dalam perbankan syariah. Oleh
karena itu notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta atau akad syariah harus lebih
cermat dalam melihat permasalahan ini.
Collections
- Master of Law [1443]