KEDUDUKAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
Abstract
Penelitian ini berjudul kedudukan Wakil Presiden dalam sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh adanya ketidakjelasan kewenangan Wakil Presiden dalam
UUD 1945. Hal ini mengakibatkan sering terjadinya perselisihan antara Wakil
Presiden dengan Presiden, dan bahkan dengan Menteri. Wujud dari perselisihan
internal pemerintah berujung pada permintaan sejumlah pihak agar segera
dilakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945, yang salah satu tujuannya
untuk memperjelas kewenangan Wakil Presiden dan memperkokoh sistem
presidensial yang diterapkan di Indonesia. Fokus utama dalam riset ini bertujuan
untuk menjelaskan, (a) bagaimana kedudukan Wakil Presiden dalam sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat, (b) bagaimana
hubungan kewenangan antara Wakil Presiden dengan Presiden baik di Indonesia
maupun Amerika Serikat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
komparatif (comparative approach). Dalam riset ini ditemukan bahwa, sebelum
perubahan dan sesudah perubahan UUD 1945, tidak ada perbedaan sama sekali
bahkan dapat dikatakan bahwa ketidakjelasan kedudukan Wakil Presiden ini tetap
dipertahankan dalam UUD 1945 oleh para perumus yakni MPR RI. Jika
dibandingkan dengan Wakil Presiden Amerika Serikat, maka dapat dikatakan
bahwa, Wakil Presiden Amerika Serikat mempunyai kedudukan yang jelas
termuat dalam konstitusi. Hubungan kewenangan antara Wakil Presiden dengan
Presiden baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat, dapat dilihat dari bentuk
pertanggungjawabannya yakni Wakil Presiden bertanggungjawab kepada Presiden
secara penuh atas penyelenggaraan pemerintahan.
Collections
- Master of Law [1445]