TINJAUAN NORMATIF TERHADAP PENENTUAN KEUNTUNGAN DALAM PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH ( Analisis Fikih Muamalah Dan Regulasi Terkait Perbankan Syariah )
Abstract
Sudah menjadi rahasia umum bahwa pendapatan utama perbankan berasal
dari kredit yang mana pada Bank Syariah disebut sebagai pembiayaan, bentuk
pembiayaan tersebut memiliki berbagai macam bentuk akad. Inti dari setiap akad
dalam perbankan syariah adalah adanya keuntungan yang harus diberikan kepada
nasabah kreditur. Oleh karena itu perlu dikaji lebih mendalam lagi, apakah
keuntungan selama ini yang diberikan oleh pihak perbankan syariah kepada
nasabahnya sudah sesuai dengan prinsip syariah seperti yang diamanatkan oleh
Pasal 1 angka (13) Undang-Undang Perbankan dan Pasal 1 angka (12) Undang-
Undang Perbankan Syariah yang mana prinsip syariah adalah prinsip hukum
Islam, prinsip hukum Islam adalah syariat Islam yang mengacu kepada ALQur’an
dan As-Sunnah, disamping harus memperhatikan fikih muamalah.
Jenis penelitian ini adalah normatif dengan metode analisis deskriptif
kualitatif dimana data yang akan di gambarkan sesuai dengan fakta yang
sebenarnya yang nantinya di analisis dengan cara dihubungkan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pandangan hukum Islam terkait
dengan keuntungan yang diperoleh pada perbankan syariah adalah halal dan tidak
cacat selama terhindar dari maisyir, gharar, risywah dan bathil. Sedangkan
pandangan hukum positif, keuntungan yang diperoleh pada perbankan syariah
adalah sah dan dapat dipertanggung jawabkan selama perolehan keuntungan
tersebut bersandarkan pada Undang-undang Bank Syariah pada umumnya dan
khususnya pada pada PP Nomor 72 Tahun 1992 serta PBI No. 9/19/PBI/2007.
Collections
- Master of Law [1464]