KEBIJAKAN PEMBLOKIRAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN BERBASIS KONTEN MEDIA ELEKTRONIK
Abstract
Pemblokiran pada konten media yang dilakukan karena belum memiliki
regulasi mengenai prosedur yang transparan dan accountable. Dalam hal ini, peneliti
menggali bagaimana dasar kebijakan dalam penerapan tindakan pemblokiran
terhadap konten media elektronik pada saat ini, dan bagaimana rumusan konsep
kebijakan untuk tindakan pemblokiran dalam penanggulangan kejahatan berbasis
pemblokiran konten media di masa mendatang. Untuk menjawab permasalahan
tersebut. Maka, penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan
yuridis-normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang bahan-bahan
hukum lain terdiri dari peraturan-peraturan, dalam hal ini peneliti mengfokuskan pada
peraturan UU ITE dan peraturan Menteri, juga buku-buku literatur, makalah, artikel
yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian tersebut guna menjawab masalah
pemblokiran yang tertuang pada UU No.11 tahun 2008 ITE dan Peraturan Menteri
Nomor 19 tahun 2014. Pemerintah memberikan kewenangan pemblokiran kepada
(Internet Service Provider (ISP)) untuk menanggulangi kejahatan berbasis konten
media elektronik. Untuk menanggulangi kejahatan berbasis konten media dengan
menggunakan konsep berdasarkan standar Internasional, berdasarkan cyber
community, dan berdasarkan budaya hukum, dalam tindakan pemblokiran konten
yang bermuatan negatif, seharusnya pemblokiran dilakukan dengan bijak dan
mengenai prosedurnya seharusnya transparan dan accountable, agar tidak terjadi
pemblokiran konten media elektronik yang merugikan bagi pengguna internet.
Collections
- Master of Law [1447]