IMPLIKASI DAN TINJAUAN YURIDIS AKTA PERDAMAIAN YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS
View/ Open
Date
2016-12-16Author
KARTIKA PURWANDANA ANUTTAMA, 15921017
Metadata
Show full item recordAbstract
Perdamaian merupakan salah satu opsi yang dimiliki dan sah dalam proses
penyelesaian sengketa di Indonesia, diatur dalam Pasal 130 HIR, perdamaian
dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui proses pengadilan dan di luar
pengadilan. Perdamaian dengan jalur pengadilan menurut ketentuan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
dikatakan bahwa yang berhak untuk melakukan proses mediator, sedangkan
proses perdamaian di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara para pihak
yang bersengketa membuat akta perdamaian yang dibuat di hadapan seorang
pejabat umum dalam hal ini ialah Notaris, Tulisan ini bertujuan untuk menelaah
lebih luas dan dalam mengenai akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris
sebagai alat untuk melakukan proses perdamaian di luar Pengadilan. Banyak
masyarakat tidak paham mengenai eksistensi akta perdamaian yang dibuat di
hadapan Notaris, masyarakat awam hanya tahu tentang adanya opsi perdamaian
yang diberikan oleh pengadilan, padahal proses perdamaian di luar pengadilan
dengan menggunakan akta otentik notaris juga sah dalam sistem hukum di
Indonesia dan dapat digunakan di Pengadilan. Notaris sebagai pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik memiliki peran penting dalam hal proses
perdamaian di luar pengadilan. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat
akta perdamaian yang memiliki kekuatan pembuktian yang pasti serta mempunyai
kekuatan yang sama seperti putusan pengadilan. Peran akta perdamaian yang
dibuat di hadapan Notaris memiliki peran krusial dalam proses perdamaian di luar
pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat lebih dalam bagaimana
sebenarnya karakteristik dari suatu akta perdamaian yang dibuat di hadapan
Notaris dan implikasinya dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia
Collections
- Master of Law [1445]