BANTUAN HUKUM SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pelanggaran pada hak bantuan hukum yang diterima oleh tersangka, (2) akibat hukum dan sanksi atas pelanggaran pada hak bantuan hukum yang tidak diterima oleh tersangka dalam sistem peradilan pidana, dan (3) bantuan hukum pada masa yang akan datang sebagai perlindungan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan yuridis sosiologis, dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang akan digunakan adalah data primer dan data sekunder, Setelah melakukan melakukan pengolahan data, selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pelanggaran hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum kerap dilakukan pada tingkat penyidikan karena penyidik tidak memberitahukan hak-hak tersangka atau menyediakan bantuan hukum dan adanya paksaan dan penganiayaan pada saat penyidikan guna mendapatkan keterangan dari tersangka serta pelanggaran dalam penyimpangan yang tidak sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan, (2) Bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54, pasal 56, dan pasal 114 KUHAP tersebut tidak diikuti oleh sebuah konsekuensi hukum jika kewajiban tersebut gagal dipenuhi oleh Negara, landasan yang menjadi akibat hukum dan sanksi bagi aparat penegak hukum terhadap pelanggaran bantuan hukum selain mengunakan Yurisprudensi dan pasal 422 KUHP, bisa juga dapat melaporkan penyidik ke Divpropam Polri, dan (3) Bantuan hukum di masa yang akan datang demi perlindungan hak tersangka adalah dengan regulasi hukum pidana materiil (RUU KUHP) dengan jaminan pengkualifikasian atau rumusan perbuatan aparat penegak hukum yang melakukan tindakan paksaan dan penganiayaan guna mengumpulkan bukti dari keterangan tersangka pada saat penyidikan tanpa didampingi penasihat hukum dipandang sebagai perbuatan melawan hukum sebagai suatu tindak pidana dan sanksi pidana yang relevan yang diancamkan dan diterapkan bagi aparat penegak hukum adalah pidana denda. Regulasi hukum pidana formil (RUU KUHAP) meliputi Penghapusan ketentuan yang menyatakan hak atas penasihat hukum tidak berlaku jika tersangka menyatakan menolak, ketentuan yang dapat mengakomodasi prinsip kepentingan keadilan dan bantuan hukum untuk saksi dan korban, dan perluasan kewenangan hakim komisaris agar dapat memberikan putusan pemberian sanksi kepada aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan.
Collections
- Master of Law [1447]