PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2006 GUNA PEMBANGUNAN FLY OVER JOMBOR DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan, menganalisis
faktor penghambat, dan upaya mengatasi hambatan dalam Pengadaan Tanah
untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun
2006 guna Pembangunan Fly Over Jombor di Kabupaten Sleman. Masalah dalam
penelitian yaitu apakah pengadaan tanah guna Pembangunan Fly Over Jombor
sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006? Apa sajakah
faktor penghambat dan bagaimanakah upaya mengatasi hambatan tersebut?
Metode penelitian yaitu deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui
studi lapangan dan wawancara. Data sekunder diperoleh dari kepustakaan yang
ada kaitannya dengan masalah yang diteliti.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan tanah bagi
Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang disempurnakan
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2006 dan
Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
tahun 2007. Pengadaan tanah untuk pembangunan Fly Over Jombor belum
dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 karena sampai
saat ini belum terbit peraturan peraturan presiden yang digunakan sebagai
petunjuk pelaksanaannya.
Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Fly Over Jombor telah
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun
pengadaan tanah tersebut dalam skala kecil. Faktor-faktor penghambat di
lapangan dibatasi pada aspek yuridis dan administratif. Solusi hambatan yuridis
dan administratif dapat diselesaikan.
Collections
- Master of Law [1445]