PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA
Abstract
Sengketa akad pembiayaan pada bank syariah sangat rnungkin terjadi*
karena bank syariah juga merupakan unit bisnis yang tidak bisa terlepas dari
kemungkinan-hmungkinan penyimpangan dm resiko-resiko yang timbul dari
kegiatan bisnis tersebut. Penyelesaian sengketa bank syariah berbeda dengan
penyelesaian sengketa pada bank konvensional. Penelitian ini hendak mengkaji
tentang penyelesaian sengketa pembiayaan musyarakah di Pengadilan Agama
Purbalingga.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian
sengketa akad pembiayaan musyarakah di bank syariah dilahkan oleh
Pengadilan Agama Purbalingga ah bagaimana aspek hukum yang timbul &lam
penyelesaian sengketa tersebut dengan mengedepankan aspek keadilan ekonomi.
Penelitian ini &pat dikategorikan penelitian hukum doktrinaIJ teknik
pengumpulan data menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari
Pengadilan Agama Purbalingga, ah &a sekunder diperoleh deri library
research dengan menggunakan metode kualitatg
Berdasarkan hi1 penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa
penyelesaian sengketa pembkyaan musyarakah yang diproses Pengadilan Agama
Purbalingga dapat diketahui dengan melihat keseswian akad baik secara Hukum
Islam maupun huh perdata pada KUH Perdata Pemilihan lembaga PeradiIan
Agama untuk menyelesaikan sengketa bisnis (ekonomi) syariah rnempakan
pilihan yang tepat dun bijahsana.
Collections
- Master of Law [1464]