KESEPAKATAN MARGIN KEUNTUNGAN ANTARA BA'I DAN MUSYTARI DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK BRI SYARIAH CABANG YOGYAKARTA
Abstract
Dalam pelaksanaan pembiayaan murabah terdapat peluang bagi pihak bai' untuk
mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya sebab dalam fatwa Dewan Syariah Nasional tidak
membatasi besar keuntungan yang dapat diperoleh oleh bai dalam pembiayaan muraba,
sehingga dalam prakteknya yang menjadi pertimbangan Bank BRI Syariah dalam menentukan
besar keuntungan adalah pertama persaingan antar bank syariah dan dengan bank
konvensional. Kedua adalah keuntungan tersebut harus mempertimbangkan aspek keadilan.
Yang perlu diteliti lebih lanjut adalah pelaksanaan pembiayaan murabahah dan penentuan
margin keuntungan dalam pembiyaan tersebut karena dalam pembiayaan ini yang pokok adalah
harus ada transparansi antara bai' dan musytari tentang harga pokok pejualan dan mark up atau
keuntungan yang disepakati.
Setelah cijlakukan penelitian dengan metode deskriptif kualitatif dengan responden
adalah pimpinan BRI Syariah Cabang Yogyakarta dan nasabahnya maka hasilnya adalah
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembiayaan murabahah pada Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta
sudah terbebas dari unsur Maisyir, Gharar, Hararn, dan Riba, telah memenuhi rukun dan
syarat dalarn jual beli murabahah, serta syarat sahnya perjanjian menurut hukum perdata
Indonesia dan hukum Islam. Pembiayaan murabahah memberikan manfaat bagi bank
yaitu akan memperoleh pendapatan keuntungan dari selisih harga penjualan, sedangkan
nasabah dapat memiliki barang yang dibutuhkan dengan mengangsur.
2. Kesepakatan penentuan margin keuntungan pada pembiayaan murabahah yang telah
dilaksanakan pada Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta telah sesuai dengan syariah.
Hal berdasar pertama pada Fatwa DSN No.: 04DSN-MUI/TV/2000 pada ketentuan
umum pembiayaan murabahah. Kedua studi kitab-kitab fiqih, yang menyatakan bahwa I
jelas tidak ada batasan persentase tertentu bagi keuntungan yang harus disepakati.
Collections
- Master of Law [1445]