EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DI PENGADILAN AGAMA (Tinjauan dari Perspektif Yuridis dan Sosiologis)
Abstract
Aturan tentang penyelesaian sengketa Bank Syariah melalui
BASYARNAS saat ini menginduk kepada Umdang-undang Nomor 30 Tahun 1999
yang selama ini mengatur sengketa bisnis konvensional. Dalam Undang-undang
Nomor 30 Tahun 1999 disebutkan bahwa eksekusi terhadap putusan arbitrase
dilakukan oleh lembaga peradilan umum. Penelitian ini hendak mengkaji tentang
Eksekusi Terhadap Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional di Pengadilan
Agama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Eksekusi Terhadap Putusan
Badan Arbitrase Syariah Nasional di Pengadilan Agama, dun untuk mengetahui
dapatkah Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional dieksekusi oleh Pengadilan
Agama sementara Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tidak mengatur secara
jelas.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan
sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan questioner dun
dokumentasi Selanjutnya dari data-data tersebut dianalisis dengan metode
analisis deskriptif:
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sengketa
ekonomi yang diputus oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional adalah merupakan
sengketa ekonomi syariaWhukum Islam yang termasuk dalam salah satu
kewenangan Peradilan Agama, sehingga Peraddan Umum tidak memiliki
wewenang dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan BASYARNAS tersebut,
dun persepsi Ketua Pengadilan Agama terhadap eksekusi putusan BASYARNAS
adalah bahwa kewenangan dalam mengeksekusi putusan BASYARNAS
merupakan kewenangan murlak yang dimiliki oleh Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Agama.
Collections
- Master of Law [1445]