KONSTRUKSI HUKUM BADAN USAHA BMT DAN TANGGUNG JAWAB MUDHARIB KEPADA SHAHIBUL MAAL DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH (Studi Kasus di BMT Arafah Mandiri Kulon Progo)
Abstract
BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang dalam operasionalnya
berdasarkan sistem Islam dengan konsekwensi setiap usaha yang dijalankan harus
sejalan dengan aturan syariah, dan tidak bertentangan dengan hukum positif.
BMT Arafah Mandiri Kulon Progo dalam menjalankan usahanya ternyata
mampu menggerakkan sektor riil salah satunya melalui pembiayaan mudharabah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konstruksi hukum badan
usaha BMT , kontruksi hukum pembiayaan mudharabah dan bagaimana tanggung
jawab mudharib kepada shahibul maal dalam pembiayaan mudharabah di BMT
Arafah Mandiri Kulon Progo.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan
kepada pemerintah, masyarakat terutama dalam upaya untuk menggerakkan sektor
riil dalam perekonomian masyarakat.
Data diperoleh dengan cara wawancara langsung dan kuesioner serta
menelaah data sekundair. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif
dan kuantitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum badan usaha BMT
Arafah Mandiri Kulon Progo tunduk pada Undang-Undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 dalam aplikasinya sejalan dengan
syar’i.
Komitmen ini sejalan dengan Q.S. 2: 278-279, 2: 275-276, 3: 130, 4: 29, dan
30: 39 yang dalam aplikasinya telah dipertegas dengan Rakernas MUI di Jakarta
bulan Desember 2004 di mana dalam fatwa tersebut ditegaskan keharaman riba.
BMT dalam menjalankan usahanya memakai sistem jual beli, sewa menyewa,
wadiah, al qord ijarah, al musyarakah, al bi bitsaman ajil, pengelolaan simpanan
umum, simpanan berjangka, simpanan qurban dan seterusnya menjauhi sistem yang
berbau ribawi.
Konstruksi hukum pembiayaan mudharabah yang ada pada BMT Arafah
Mandiri juga sejalan dengan sistem ekonomi Islam hal tersebut sebagai konsekwensi
dari pembiayaan mudharabah merupakan bagian dari jenis usaha yang dikelola oleh
BMT.
Pembiayaan mudharabah realitasnya mampu meningkatkan taraf ekonomi
nasabah dan hal ini menunjukkan bahwa pembiayaan tersebut mampu menggerakkan
sektor riil bagi masyarakat bawah.
BMT Arafah Mandiri Kulon Progo dalam menjalankan usahanya ternyata
sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan PP No. 9 Tahun 1995 di
mana RAT diadakan setiap tahun dengan secara transparan meskipun dalam beberapa
segi masih perlu peningkatan kualitasnya.
Tanggung jawab mudharib kepada shahibul maal dalam pembiayaan
mudharabah sepanjang mudharib berlaku jujur. Jika terjadi kerugian mudharib hanya
menanggung sebatas pada jerih payah yang telah dikeluarkan. Selanjutnya shahibul
maal menanggung secara penuh kerugian tersebut jika mudharib memang terbukti
telah menjalankan kewajibannya dalam pengelola dana secara maksimal dan kerugian
tersebut bukan diakibatkan oleh kelalaiannya.
Mudharib bertanggung jawab mengembalikan seluruh jumlah pokok
pembiayaan yang sudah diterima, berikut bagian pendapatan (keuntungan) sesuai
nisbah pada saat jatuh tempo kepada shahibul maal dan mudharib bertanggung jawab
atas kerugian yang diakibatkan oleh ketidakjujuran atau kelalaian mudharib sendiri
Meskipun telah ada ketentuan sanksi bagi koperasi sebagaimana yang diatur
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Koperasi dan
Pembinaan Usaha Kecil Nomor 226/KEP/M/1996, pemerintah tetap perlu
menerbitkan regulasi yang tegas berisikan sanksi perdata maupun pidana bagi
pengelola BMT yang tidak menjalankan kewajibannya secara benar sehingga ada
perlindungan hukum bagi nasabah khususnya maupun masyarakat pada umumnya.
jika ada pihak yang dirugikan hak-haknya pihak yang dirugikan tersebut dapat
dipenuhi dengan ditegakkannya regulasi tersebut.
Collections
- Master of Law [1443]