• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KONSTRUKSI HUKUM BADAN USAHA BMT DAN TANGGUNG JAWAB MUDHARIB KEPADA SHAHIBUL MAAL DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH (Studi Kasus di BMT Arafah Mandiri Kulon Progo)

    Thumbnail
    View/Open
    juharni fix.pdf (1.626Mb)
    Date
    2009-06
    Author
    JUHARNI, 05912170
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang dalam operasionalnya berdasarkan sistem Islam dengan konsekwensi setiap usaha yang dijalankan harus sejalan dengan aturan syariah, dan tidak bertentangan dengan hukum positif. BMT Arafah Mandiri Kulon Progo dalam menjalankan usahanya ternyata mampu menggerakkan sektor riil salah satunya melalui pembiayaan mudharabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konstruksi hukum badan usaha BMT , kontruksi hukum pembiayaan mudharabah dan bagaimana tanggung jawab mudharib kepada shahibul maal dalam pembiayaan mudharabah di BMT Arafah Mandiri Kulon Progo. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan kepada pemerintah, masyarakat terutama dalam upaya untuk menggerakkan sektor riil dalam perekonomian masyarakat. Data diperoleh dengan cara wawancara langsung dan kuesioner serta menelaah data sekundair. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum badan usaha BMT Arafah Mandiri Kulon Progo tunduk pada Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 dalam aplikasinya sejalan dengan syar’i. Komitmen ini sejalan dengan Q.S. 2: 278-279, 2: 275-276, 3: 130, 4: 29, dan 30: 39 yang dalam aplikasinya telah dipertegas dengan Rakernas MUI di Jakarta bulan Desember 2004 di mana dalam fatwa tersebut ditegaskan keharaman riba. BMT dalam menjalankan usahanya memakai sistem jual beli, sewa menyewa, wadiah, al qord ijarah, al musyarakah, al bi bitsaman ajil, pengelolaan simpanan umum, simpanan berjangka, simpanan qurban dan seterusnya menjauhi sistem yang berbau ribawi. Konstruksi hukum pembiayaan mudharabah yang ada pada BMT Arafah Mandiri juga sejalan dengan sistem ekonomi Islam hal tersebut sebagai konsekwensi dari pembiayaan mudharabah merupakan bagian dari jenis usaha yang dikelola oleh BMT. Pembiayaan mudharabah realitasnya mampu meningkatkan taraf ekonomi nasabah dan hal ini menunjukkan bahwa pembiayaan tersebut mampu menggerakkan sektor riil bagi masyarakat bawah. BMT Arafah Mandiri Kulon Progo dalam menjalankan usahanya ternyata sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan PP No. 9 Tahun 1995 di mana RAT diadakan setiap tahun dengan secara transparan meskipun dalam beberapa segi masih perlu peningkatan kualitasnya. Tanggung jawab mudharib kepada shahibul maal dalam pembiayaan mudharabah sepanjang mudharib berlaku jujur. Jika terjadi kerugian mudharib hanya menanggung sebatas pada jerih payah yang telah dikeluarkan. Selanjutnya shahibul maal menanggung secara penuh kerugian tersebut jika mudharib memang terbukti telah menjalankan kewajibannya dalam pengelola dana secara maksimal dan kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kelalaiannya. Mudharib bertanggung jawab mengembalikan seluruh jumlah pokok pembiayaan yang sudah diterima, berikut bagian pendapatan (keuntungan) sesuai nisbah pada saat jatuh tempo kepada shahibul maal dan mudharib bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh ketidakjujuran atau kelalaian mudharib sendiri Meskipun telah ada ketentuan sanksi bagi koperasi sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Nomor 226/KEP/M/1996, pemerintah tetap perlu menerbitkan regulasi yang tegas berisikan sanksi perdata maupun pidana bagi pengelola BMT yang tidak menjalankan kewajibannya secara benar sehingga ada perlindungan hukum bagi nasabah khususnya maupun masyarakat pada umumnya. jika ada pihak yang dirugikan hak-haknya pihak yang dirugikan tersebut dapat dipenuhi dengan ditegakkannya regulasi tersebut.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8895
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV