HUBUNGAN ANTARA TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN TINDAK PIDANA LAIN YANG TERKAIT DENGAN KEUANGAN NEGARA
Abstract
Dewasa ini di Indonesia, banyak sekali undang-undang yang lahir setelah
KUHP yang mengatur tentang hukutll pidana, selain memuat ketentuan hukurn
pidana materiil yang menyimpang dari KUHP, Dalarn hal tentang tindak pidana di
bidang keuangan negara, telah diatur dalam undang-undang terpisah, demikian
pula tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang tersendiri, meskipun
tindak pidana perbankan memiliki ranah hukurn tertentu, demikian pula tindak
pidana korupsi mempunyai rezim hukurn tersendiri, namun batasan mana yang
dikualifikasikan sebagai tindak pidana di bidang keuangan negara dan mana yang
dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi masih tetap berada dalam grey
area.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 1 tentang Perubahan atas Undang-
Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di
dalam Pasal 14 secara eksplisit menyatakan ketentuan bahwa :
"Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara
tegas meyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut
sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undangundang
ini".
Artinya berdasarkan pasal tersebut Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat juga digunakan untuk mengadili
tindak pidana lain seperti pidana, tindak pidana perbankan, tindak pidana
perpajakan, tindak pidana pasar modal dan tindak pidana lainnya, selama tindak ,
pidana dalam undang-undang yang terkait mengkualifikasikannya sebagai tindak
pidana korupsi.
Dengan adanya perluasan didalam Pasal 14 Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka dalam hal penegakan
hukumnya muncul dualisme pemberlakuan undang-undang mana yang hams
diterapkan, mana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan mana
yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana lain, ha1 ini akan berada pada
grey area karena ketidakjelasan atau ketidaksempurnaan didalam undang-undang
tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian ini Tindak Pidana di Bidang Keuangan
Negara dapat dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila
memenuhi rurnusan-rumasan unsur tindak pidana korupsi.
Collections
- Master of Law [1445]