KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG SUBYEK HUKUM KORPORASI DI BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana tentang subyek hukum
korporasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Rumusan masalah yang
diajukan yaitu: Bagaimanakah kebijakan formulasi hukurn pidana tentang subyek
hukum korporasi dalam perundang-undangan di bidang HKI dilihat dari politik
kriminal?, Bagaimanakah praktik hukum tentang korporasi sebagai subyek hukum
tindak pidana HKI dalam putusan pengadilan yang terjadi sekarang ini?,
Bagaimanakah kebijakan formulasi tentang korporasi sebagai subyek hukum pidana
di bidang HKI dalam perundang-undangan di masa mendatang?. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif-empiris yaitu dengan meneliti
hukum positif serta praktik hukum. Data penelitian dikurnpulkan dengan cara studi
dokumenjpustaka yaitu peraturan perundang-undangan di bidang HKT, putusan
pengadilan dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tahun 201 5. Analisis data dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif yaitu
dengan cara memberikan penalaran pada suatu pernasalahan. Hasil studi ini
~nenunjukkan bahwa perumusan korporasi sebagai subyek hukuin pidana di bidang
HKI inasih terdapat permasalahan yaitu ketidakkonsistenan antara ~u~dang-undang
yang satu dengan undang-undang yang lainnya. Selain itu, dalanl berbagai peraturan
perundang-undangan di bidang HKI tidak mengatur mengenai kriteria tindak pidana
oleh korporasi, pihak yang dapat dipertanggungjawabkan, serta alternatif sanksi
khusus bagi korporasi. Pada praktik hukum yang dilihat dari putusan pengadilan juga
menunjukkan belum menempatkan korporasi sebagai subyek hukum pidana.
Penelitian ini juga menghasilkan gagasan-gagasan mengenai kebijakan yang ideal
tentang subyek hukum pidana korporasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di
masa mendatang.
Collections
- Master of Law [1448]