PENEGAKAN HUMUM PIDANA TERHADAP PENYELUNDUPAN DI PROVINSI RIAU
Abstract
Provinsi Riau adalah satu provinsi di Indonesia yang sebagian
wilayahnya dikelilingi oleh lautan. lautan di Propinsi riau bermuara pada
sungai siak yang mempertemukan pada wilayah Riau daratan Sedangkan pusat
perdagangan sungai siak terletak di Petapahan.
. Setelah merdeka Indonesia memberikan batasan wilayah untuk negara,
yang menghasilkan kebijakan negara jika dilanggar merupakan perbuatan
pidana, dari sinilah masalah mulai bermunculan batas negara memberikan
sekat boleh tidaknya perdagangan dilakukan, boleh tidaknya orang kelw
masuk kenegara yang bersangkutan. Hal yang sebelumnya diangap lumrah
menjadi tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa izin walaupun batas dan
jarak yang berdekatanjika melanggar merupakan perbuatan yang
dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan.
Salah satu upaya negara Indonesia dalam menjaga stabilitas
perekonomian perdagangan antar batas wilayah negara adalah dengan
ditetapkannya Undang-undang tentang tindak pidana ekonomi yang terdapat
pada Undang-undang Kepabeanan yakni Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Berdasarkan fakta-fakta diatas penelitian ini lebih jauh akan meneliti
persoalan penyelesaian penegakan hukurn pidana terhadap tindak pidana
penyelundupan di Provinsi Riau.
Collections
- Master of Law [1445]