• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    HUKUMAN MATI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM

    Thumbnail
    View/Open
    RTP 056.pdf (6.278Mb)
    Date
    2014-05-03
    Author
    ISKANDAR YOISANGADJI, 12912008
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hukuman mati merupakan suatu jenis sanksi pidana yang dimaksudkan untuk memberi ganjaran yang adil bagi pelaku kejahatan berat. Keberadaan hukuman mati saat ini, telah menjadi issu yang menarik perhatian para ahli hukum pidana dan lainnya yang menganggap hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Pidana mati dalam perkembangan lima puluh tahun terakhir, ada kecendemngan global yang mengarah pada penghapusan hukuman mati, Berdasarkan data Uni Eropa, saat ini tercatat 133 negara di dunia telah menghapuskan pidana mati dalam sistem hukum pidana masingmasing. Perdebatan mengenai pidana mati tidak pernah surut, dalam membahas mengenai eksistensi pidana mati terdapat dua arus (mainstream), yaitu kelompok yang menginginkan penghapusan pidana mati secara keseluruhan (abolisionis) dan kelompok yang ingin tetap mempertahankan pidana mati berdaskan ketentuan hukum positif yang berlaku (retensionis). Anggapan bahwa pidana mati merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia memuncak kembali karena setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan hukum dan tiada yang dapat mengambilnya. Pada prinsipnya dalam Negara hukum ada jaminan perlindungan atas Hak-hak asasi manusia, merupakan suatu perangkat asas-asas yang timbul dari nilai-nilai kemudian menjadi kaidah-kaidah yang mengatur perilaku manusia dalam hubungan dengan sesarna manusia. Artinya, jaminan perlindungan HAM dalam Negara hukurn seperti hak hidup, hams digunakan dengan menghargai hak hidup orang lain. Apapun yang diartikan atau dirumuskan dengan hak asasi, fenomena tersebut tetap merupakan suatu manifestasi dari nilai-nilai yang kemudian dikonkretkan menjadi kaidah dan norma.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8861
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV