HUKUMAN MATI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM
Abstract
Hukuman mati merupakan suatu jenis sanksi pidana yang dimaksudkan untuk memberi
ganjaran yang adil bagi pelaku kejahatan berat. Keberadaan hukuman mati saat ini, telah menjadi
issu yang menarik perhatian para ahli hukum pidana dan lainnya yang menganggap hukuman
mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Pidana mati dalam perkembangan lima puluh tahun terakhir, ada kecendemngan global
yang mengarah pada penghapusan hukuman mati, Berdasarkan data Uni Eropa, saat ini tercatat
133 negara di dunia telah menghapuskan pidana mati dalam sistem hukum pidana masingmasing.
Perdebatan mengenai pidana mati tidak pernah surut, dalam membahas mengenai
eksistensi pidana mati terdapat dua arus (mainstream), yaitu kelompok yang menginginkan
penghapusan pidana mati secara keseluruhan (abolisionis) dan kelompok yang ingin tetap
mempertahankan pidana mati berdaskan ketentuan hukum positif yang berlaku (retensionis).
Anggapan bahwa pidana mati merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia memuncak
kembali karena setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan
hukum dan tiada yang dapat mengambilnya.
Pada prinsipnya dalam Negara hukum ada jaminan perlindungan atas Hak-hak asasi
manusia, merupakan suatu perangkat asas-asas yang timbul dari nilai-nilai kemudian menjadi
kaidah-kaidah yang mengatur perilaku manusia dalam hubungan dengan sesarna manusia.
Artinya, jaminan perlindungan HAM dalam Negara hukurn seperti hak hidup, hams digunakan
dengan menghargai hak hidup orang lain. Apapun yang diartikan atau dirumuskan dengan hak
asasi, fenomena tersebut tetap merupakan suatu manifestasi dari nilai-nilai yang kemudian
dikonkretkan menjadi kaidah dan norma.
Collections
- Master of Law [1447]