dc.description.abstract | Setiap masyarakat dalam kehidupannya pasti telah melakukan perjanjian. Namun,
terkadang masyarakat tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan adalah
perjanjian. Perkembangan yang semakin dinamis membuat bentuk dan cara perjanjian
juga semakin berkembang. Namun, semua itu tidak seluruhnya membawa dampak
yang positif, terlebih bagi para pihak yang melakukan perjanjian secara langsung.
Perjanjian yang diatur secara khusus dalam buku ke III KUHPerdata tidak dapat
sepenuhnya memberikan perlindungan bagi pihak yang berada pada posisi lemah.
Suatu perjanjian pada hakekatnya adalah suatu pertukaran kepentingan dari satu
pihak dengan pihak yang lain. Namun, untuk mencapai suatu posisi yang seimbang
bukan suatu hal yang mudah. Salah satu faktor yang menyebabkan perjanjian tidak
seimbang adalah adanya penyalahgunaan keadaan. Penyalahgunaan keadaan ini tidak
diatur dalam buku ke III KUHPerdata. Penyalahgunaan keadaan ini adalah doktrin
yang berkembang di Negara common law dan juga Indonesia yang berasal dari
yurisprudensi. Penyalahgunaan keadaan yang sering banyak dilakukan adalah
penyalahgunaan keadaan secara ekonomis. Pada saat penyalahgunaan ini terjadi
secara tidak sadar para pihak telah terjebak ke dalam sesuatu yang salah. Namun,
karena ada kekuatan ekonomi yang mendominasi perjanjian ini secara tidak langsung,
“mau tidak mau” harus menerima dan menjalankan perjanjian yang “telah disepakati”
bersama. Hubungan yang sangat erat terjalin antara penyalahgunaan keadaan dengan
ketidakseimbangan para pihak. Suatu penyalahgunaan keadaan akan mengakibatkan
pada ketidakseimbangan pada pihak dalam perjanjian. Ketika penyalahgunaan
keadaan ini terjadi yang menyebabkan pada ketidakseimbangan para pihak, pihak
yang lemah dapat mengajukan pembatalan atas perjanjian tersebut karena
penyalahgunaan keadaan termasuk dalam cacat kehendak yang terkait dengan
kesepakatan secara khusus diatur dalam 1321 KUHPerdata. Oleh karena itu, penulis
tertarik untuk membuat suatu karya thesis dengan judul Hubungan Penyalahgunaan
Keadaan dan Ketidakseimbangan Para Pihak Dalam Perjanjian (Studi Kasus Antara
PT. Paritas Bumi Kencana Dengan PT. Bukit Makmur Mandiri Utama) | en_US |