Show simple item record

dc.contributor.authorINDAH MAHNIASARI, 08912342
dc.date.accessioned2018-07-16T12:46:06Z
dc.date.available2018-07-16T12:46:06Z
dc.date.issued2009-08-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8817
dc.description.abstractSetiap masyarakat dalam kehidupannya pasti telah melakukan perjanjian. Namun, terkadang masyarakat tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan adalah perjanjian. Perkembangan yang semakin dinamis membuat bentuk dan cara perjanjian juga semakin berkembang. Namun, semua itu tidak seluruhnya membawa dampak yang positif, terlebih bagi para pihak yang melakukan perjanjian secara langsung. Perjanjian yang diatur secara khusus dalam buku ke III KUHPerdata tidak dapat sepenuhnya memberikan perlindungan bagi pihak yang berada pada posisi lemah. Suatu perjanjian pada hakekatnya adalah suatu pertukaran kepentingan dari satu pihak dengan pihak yang lain. Namun, untuk mencapai suatu posisi yang seimbang bukan suatu hal yang mudah. Salah satu faktor yang menyebabkan perjanjian tidak seimbang adalah adanya penyalahgunaan keadaan. Penyalahgunaan keadaan ini tidak diatur dalam buku ke III KUHPerdata. Penyalahgunaan keadaan ini adalah doktrin yang berkembang di Negara common law dan juga Indonesia yang berasal dari yurisprudensi. Penyalahgunaan keadaan yang sering banyak dilakukan adalah penyalahgunaan keadaan secara ekonomis. Pada saat penyalahgunaan ini terjadi secara tidak sadar para pihak telah terjebak ke dalam sesuatu yang salah. Namun, karena ada kekuatan ekonomi yang mendominasi perjanjian ini secara tidak langsung, “mau tidak mau” harus menerima dan menjalankan perjanjian yang “telah disepakati” bersama. Hubungan yang sangat erat terjalin antara penyalahgunaan keadaan dengan ketidakseimbangan para pihak. Suatu penyalahgunaan keadaan akan mengakibatkan pada ketidakseimbangan pada pihak dalam perjanjian. Ketika penyalahgunaan keadaan ini terjadi yang menyebabkan pada ketidakseimbangan para pihak, pihak yang lemah dapat mengajukan pembatalan atas perjanjian tersebut karena penyalahgunaan keadaan termasuk dalam cacat kehendak yang terkait dengan kesepakatan secara khusus diatur dalam 1321 KUHPerdata. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membuat suatu karya thesis dengan judul Hubungan Penyalahgunaan Keadaan dan Ketidakseimbangan Para Pihak Dalam Perjanjian (Studi Kasus Antara PT. Paritas Bumi Kencana Dengan PT. Bukit Makmur Mandiri Utama)en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleHUBUNGAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN DAN KETIDAKSEIMBANGAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN (Studi Kasus Antara PT. Paritas Bumi Kencana Dengan PT. Bukit Makmur Mandiri Utama)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record