TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP SUAMI
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga sering terdengar di kalangan
masyarakat. Tidak hanya kekerasan secara fisik yang terjadi, tetapi bentuk
kekerasan yang lain mengikuti kekerasan yang terjadi. Meskipun kekerasan dalam
rurnah tangga termasuk dalam ranah privat atau pribadi dalam linghp rumah
tangga, seseorang berhak mendapatkan perlindungan hukum atas apapun yang
menirnpa dirinya. Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi, didominasi
wanita/isteri sebagai korban dan priafsuami sebagai pelaku. Akan tetapi, seiring
dengan berjalannya waktu, emansipasi wnita terhadap apa yang terjadi pada
dirinya, menjadikan \vanita/isteri dapat melakukan kekerasan dalam nimah tangga
terhadap suami.
Menilik dari persoalan tersebut di atas, ada beberapa pertanyaan yang
hendak dijawab dalam tesis ini, yaitu apa yang menjadi penyebab kekerasan
dalam rumah tangga terhadap suarni dan bagaimana implementasi Pasal 44 ayat
(1) dan (4) W NO. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dalam putusan hakim pada
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap suami tahun 2007-2010 di
Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah metode
penelitian yuridis normatif dan sosiologis, dimana sumber data yang diperlukan
berupa bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan bahan hukum sekunder berupa berbzigai literatur yang relevan.
Simpulan yang diperoleh berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa
penyebab kekerasan dalam rumah tangga terhadap suami disebabkan karena 2
faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Penyebab isteri melakukan tindak
kekerasan dalam rumah tangga terhadap suami disebabkan karena adanya krisis
akhlak, ekonomi, dan kehadiran orang ketiga. Krisis akhlak berdasarkan hasil
penelitian ini adalah sikap isteri yang ringan tangan dan sikap suami yang
mempunyai kebiasaan minum minuman kerasfberakohol. Ketidakmampuan sumi
dalam memenuhi kebutuhan hidup dan suami yang melarang isterinya untuk
bekerja di luar rurnah, merupakan penyebab isteri melakukan KDRT dari faktor
ekonomi, serta kehadiran orang ketiga, dalam ha1 ini adanya wanita idaman lain
dalam kehidupan suami. Dalam implementasi sanksi pidana Pasal44 ayat (1) dan
ayat (4) W No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dalam putusan hhpad a
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ierhadap isteri tahun 2007-2010 di
Yogyakarta adalah bahwasanya dalam menjatuhkan sanksi pidana, hakim tidak
membedakan antara pelakunya seorang suami atau isteri, karena semua orang
dimata hukum adalah sama. Pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga
terhadap suami mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku. Penelitian ini merekomendasikan bahwa perlunya
meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum dan meningkatkan norma
agama serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari; serta bagi hakirn untuk
dapat berlaku adil dalam memberikan sanksi pidana bagi pelaku KDRT terhadap
suami dan mempertimbangkan hal-ha1 yang terdapat dalam proses peradilan
karena berkaitan dengan keadilan bagi korban, pelaku dan masyarakat.
Collections
- Master of Law [1445]