• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA

    Thumbnail
    View/Open
    RTP 020.pdf (3.585Mb)
    Date
    2010-10-15
    Author
    IDRUS SALAM, 08912375
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Seiring dengan berkembangnya ekonomi dan meningkatnya pembangunan, korupsi yang terjadi juga mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Penyelesaian tindak pidana korupsi belakangan ini banyak mendapatkan sorotan 'dari berbagai pihak, terutama sejak reforrnasi digulirkan. Padahal, korupsi bukanlah merupakan masalah baru, bahkan semejak Republik ini berdiri telah dikeluarkan berbagai peraturan yang pada intinya untuk mencegah dan mengatasi terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan mengunakan metode kualitatif. Data penelitian ini setelah dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan pendekatan sosiologis,dapat diperoleh hasil bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam rangka pengembalian kerugian Negara menurut penulis sampai saat ini kurang atau tidak efektif. Walaupun tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan berbagai macam modus operandi sehingga menimbulkan kerugian negara. Upaya untuk mengembalikan kerugian atau mengoptimalkan pengembalian kerugian negara telah dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu usaha yang telah dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian Negara dalam perkara korupsi antara lain: 1. Cara Non-Litigasi (cara negosiasi dan mediasi) 2. Cara Litigasi Cara Litigasi dilakukan dengan beberapa cara: a. Gugatan karena melawan hukum b. Gugatan karena Wanprestasi c. Gugatan karena putusan perkara pidana d. Gugatan pembatalan . Usaha-usaha di atas yang berupa kebijakan dan langkah-langkah dilakukan sebagai upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi dan untuk mengupayakan mengembalikan kerugian negara yang dapat diselamatkan. Hal ini menunjukkan upaya konkrit pemberantasan dan penanggulangan korupsi berikut pengembalian kerugian negara, sekaligus merupakan implementasi dari percepatan pemberantasan korup'si
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8809
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV