REKONSTRUKSI KEMERDEKAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM RUU JABATAN HAKIM
Abstract
Sudah menjadi keyakinan umum bahwa jaminan atas kemerdekaan kekuasaan
kehakiman dalam negara hukum adalah suatu hal yang prinsip, Secara umum,
format pengisian dan pelaksanaan jabatan negara memilki beragam ketentuan di
dalamnya, namun dalam RUU Jabatan Hakim ada beberapa ketentuan yang
dilekatkan dan ada yang tidak, baik yang berkenaan dengan hak maupun
kewajibannya selaku pejabat negara. Ide ini dikonstruksikan dalam rangka
memperkuat kemerdekaan kekuasaan kehakiman dengan cara “mengkhususkan
pejabat negara hakim”. Maka itu, penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi
cara pandang yang lebih komrehensif lagi dalam memaknai kemerdekaan
kekuasaan kehakiman kaitannya dengan integritas. Bukan hanya sekedar merdeka
secara organ maupun kelembagaan, namun juga merdeka secara kepribadian yang
mampu merepresentasikan tentang makna “integritas”.
Penelitian ini tergolong tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan
konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (juridical
approach). Pendekatan perundang-undangan lebih sebagai instrumen pendukung
atas pendekatan konseptual mengingat pendekatan konseptual lebih mendominasi
di dalamnya. Objek penelitian ini adalah serangkaian konsep kaitannya dengan
kemerdekaan kekuasaan kehakiman baik dalam bentuk peraturan perundangundangan,
asas-asas, pendapat para pakar, dan nomenklatur lainnya yang akan
ditelaah dengan bahan hukum yang ada (primer, sekunder dan tersier).
Penelitian ini menghasilkan konstruksi baru dalam melihat permasalahan pada
kekuasaan kehakiman kaitanya dengan integritas. Jika RUU Jabatan Hakim
melihat permasalahan itu dari aspek merdeka secara organ atau kelembagaan,
maka konstruksi dari hasil penelitian ini melihat permasalahan itu dari aspek
kepribadian, yang artinya merdeka secara kepribadian. Sehingga konspesi
kemerdekaan secara kepribadian yang sifatnya internal (pakasaan dari dalam) ini
akan menjadi kontrol atau kendali atas kemerdekaan secara organ dan juga
kelembagaan. Maka itu, ancaman hukuman mati dipilih sebagai solusi dalam
rangka memperkuat kemerdekaan secara kepribadian tersebut.
Collections
- Master of Law [1447]