• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    URGENSI SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    RTP 14.pdf (3.682Mb)
    Date
    2008-08-08
    Author
    HALDUN, 05 912 200
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sistem pembuktian terbalik merupakan sistem pembuktian yang dipergunakan bagi negara-negara Anglo-Saxon dan bertujuan untuk mempermudah pembuktian dalam istilah mereka "certain cases" atau kasus-kasus tertentu atau khusus sifatnya. Jika pembuktian terbalik dilaksanakan secara benar, maka dapat lebih mempercepat atau mengoptimalkan pemberantasan korupsi. Berdasarkan pemahaman ini, maka penulisan tesis ini merumuskan tiga rumusan masalah, yakni; Pertama, apakah dasar pembenaran penggunaan sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi ? Kedua, apakah ruang lingkup pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana korupsi ? Ketiga, apakah sistem pembuktian terbalik terbatas bisa menjadi solusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ? Dari hasil penelitian masalah ada tiga ha1 pokok yang dapat disimpulkan. Pertanza, Dasar pembenaran penggunaan sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi karena korupsi merupakan perkara yang sulit proses pembuktiannya. Korupsi di samping itu khususnya tindak pidana suap sudah mengakar dalam masyarakat dan merusak kehidupan berbangsa. Kedua, Ruang lingkup pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana korupsi hanya berlaku dan diterapkan pada 2 (dua) objek pembuktian, ialah: menerima gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih (Pasal 12B ayat 1 jo 37 ayat 2 jo 38A), dan perampasan harta benda terdakwa yang belum didakwakan (Pasal 38B jo 37). Pembuktian terbalik ini begitu patut dipergunakan pada proses penyidikan agar tidak terjadi pelanggaran HAM, kewajiban terdakwa membuktikan terbalik (sebaliknya), bukan terhadap tindak pidana (unsur-unsurnya) yang didakwakan, melainkan untuk dapat menjatuhkan pidana perampasan barang. Dalam ha1 terdakwa tidak berhasil membuktikan harta bendanya tersebut sebagai harta benda yang halal. Atau sebaliknya untuk tidak menjatuhkan pidana perampasan barang dalam ha1 terdakwa berhasil membuktikan harta bendanya sebagai harta benda yang halal . Ketiga, Sistesn pembuktian terbalik terbatas bisa menjadi solusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terutama dalam kasus suap karena suap merupakan perbuatzn korupsi yang memiliki tingkat indikasi yang sangat tinggi di Indonesia. Saran penulis, Pertama, Pembuktian terbalik segera diterapkan dikarenakan semakin maraknya marfia peradilan di Indonesia. Kedua, Agar pemberlakuan asas pembuktian terbalik di Indonesia berjalan baik sebaiknya segera merevisi KUHAP.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8803
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV